Bantu Penuhi Hak Pekerja, Posko THR Ada di 34 Provinsi

Bantu Penuhi Hak Pekerja, Posko THR Ada di 34 Provinsi
(Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Photo Courtesy : Kemnaker)
Rolasnews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia untuk membantu memenuhi hak pekerja/buruh.

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker dikutip dari laman kemnaker.go.id, Senin (26/4).

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya berbentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar koordinasi menjadi lebih efektif.

Read More

Lebih lanjut, Menaker meminta gubernur dan bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah yang dimaksud memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan ketentuan peraturan peraturan-undangan,” jelas Ida.

Ia meminta gubernur dan bupati/walikota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap rencana pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Penegakan hukum yang dimaksud dengan rekomendasi dari hasil pemeriksaan ketenagakerjaan.

“Langkah lain yang kami minta untuk melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

Jelang Idul Fitri, BI Malang Himbau Masyarakat Lakukan Penukaran Uang di Loket Resmi

Ida menambahkan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha atau pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/walikota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” pungkas Menaker. (TON)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *