Rolasnews.com – Pembahasan seputar kredit sangat menarik karena banyak sekali ragamnya. Semua bank dan lembaga keuangan mempunyai divisi kredit, bahkan lembaga non bank pun ada divisi kreditnya.
Untuk memahaminya, kita mulai dengan dasar-dasar kredit terlebih dahulu
Kredit dibagi menjadi 2 besaran, yaitu:
- Kredit Konsumsi
- Kredit Modal Kerja
1. Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit untuk memiliki sesuatu kebutuhan atau keperluan, seperti membeli rumah, mobil, renovasi rumah, dll.
Kredit Konsumsi ada beberapa jenis yg sudah biasa didapatkan yaitu
* Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
* Kredit Pemilikan Mobil (KPM)
* Kredit serba guna
* Kartu kredit
2. Kredit Modal Kerja/Kredit Rekening Koran
Kredit Modal Kerja adalah kredit yg diperuntukkan untuk modal usaha dan menghasilkan keuntungan.
Kredit Modal Kerja ada beberapa jenis:
- Pinjaman Rekening Koran (PRK)
- Kredit Investasi
Untuk lebih mudahnya, kita bahas kredit konsumsi terlebih dahulu.
Banyak dari yang kita sudah paham apa itu KPR. Ya, Kredit Kepemilikan Rumah adalah untuk pembelian rumah pertama bagi yg belum punya rumah.
Pembelian rumah bisa melalui developer (rumah baru) atau dari perorangan (rumah second). Jangka waktu kreditnya bisa disesuaikan dgn aturan bank yang berlaku. Biasanya jangka waktunya bisa sampai 15 tahun atau maksimal umur peminjam sampai dengan 60 tahun.
Ada pun syarat-syarat umum untuk kredit KPR:
- KTP Suami Istri
- KK
- Akta Nikah
- Slip Gaji
- Rek Tabungan 6 bulan terakhir
- SHM atau SHGB rumah yang mau dibeli
- IMB dan blue print
- PBB 3 tahun terakhir
Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 33,1 T
Sementara biaya-biaya yg keluar untuk KPR:
- Down Payment (uang muka rumah)
Bank atau lembaga pembiayaan biasanya mensyaratkan DP sebesar 30% dr harga rumah.
- Biaya Appraisal
Biaya itu timbul karena bank ingin mengetahui harga pasar dari rumah tersebut, baik itu rumah baru atau rumah second
- Biaya Asuransi Jiwa Kredit
Setiap debitur kredit wajib asuransi jiwa kredit yg mana premi nya di sesuai kan dgn umur debitur, besaran kreditnya dan jangka Waktunya
- Biaya Notaris
Biaya yg dikeluarkan untuk pembuatan akta kredit antara debitur dan bank, yang besarannya sudah diatur oleh bank.
- Asuransi Kebakaran
Rumah yang dibeli diwajibkan memiliki asuransi kebakaran, yang preminya sudah ditentukan oleh bank.
- Pajak penjual dan pembeli
Hal ini terkait dgn perpajakan.
- Biaya Provisi dan admin bank
Bank menetapkan besaran provisi dan admin bank sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Sekian dulu pembahasan tentang kredit KPR.
* Artikel merupakan sumbangan dari Iwan Wisnu Prasetyo, SP.
Iwan Wisnu adalah alumni SMPN 12 Surabaya Angkatan 88 (1M, 2J, 3C).
Iwan Wisnu merupakan Senior Officer Bank Internasional Indonesia (bagian kredit) – 1996 sd 2007, dan Senior Officer Bank Commonwealth (bagian kredit) – 2007 sd 2015.