Diskon Pajak Sektor Properti untuk Gairahkan Konsumsi dan Percepat Pemulihan Ekonomi

Diskon Pajak Sektor Properti untuk Gairahkan Konsumsi dan Percepat Pemulihan Ekonomi
(Diskon pajak jor-joran diberikan untuk sektor properti demi mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Photo Courtesy : Ist)
Rolasnews.com – Selain industri otomotif, insentif fiskal juga diberikan kepada sektor properti. Hal ini dilandasi fakta bahwa kontribusi sektor properti  berupa real estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat, dari 7,8 persen pada tahun 2000, menjadi 13,6 persen pada tahun 2020.

Sayangnya tahun lalu, pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi minus 2,0 persen. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam minus 3,3 persen.

“Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 Juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/3)..

Read More
Link Banner

Oleh karena itu, momentum saat ini dimanfaatkan sebagai peluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, melalui insentif pajak di sektor otomotif dan properti agar mampu menggairahkan konsumsi, utamanya masyarakat kelas menengah.

“Kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp 699,43 triliun,” ujar Menkeu di kesempatan yang sama.

Bangkitkan Industri Otomotif, Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Selain itu, kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021.

Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar dan PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan segera disampaikan kepada publik.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,66 triliun untuk 157.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 8,7 miliar.

“Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), selain empat program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan 4 juta cash bantuan uang muka. Sehingga secara keseluruhan, capaian program untuk tahun 2020 berjumlah 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun untuk MBR,” ujar Menteri PUPR.

Konferensi Pers 4 Menteri Ekonomi
(Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/3). Photo Courtesy : Ist/Kemenperin)

Kriteria yang diperuntukkan bagi rumah tapak dan/atau rumah susun yang mendapatkan insentif PPN DTP, dan harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

“Artinya fasilitas ini untuk rumah yang sudah ada stok. Berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non-subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi, sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN,” tambahnya.

Ini Faktor Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2021

Pemberian insentif untuk pembelian properti adalah kebijakan yang penting mengingat sektor ini sangat strategis dalam perekonomian, dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor di dalam perekonomian, dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.

Di samping itu, sektor perumahan yang terdiri atas sektor konstruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB sekitar 13,6 persen.

Kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor dan sektor properti diharapkan mampu menarik minat kelas menengah untuk melakukan konsumsi yang tinggi. Belanja barang tahan lama atau durable goods (kendaraan bermotor dan properti) diharapkan mampu menjadi stimulan konsumsi rumah tangga, yang memiliki kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi. (TON)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *