RUU Bea Materai Kembali Dibahas, Materai Bakal Naik Jadi Rp 10 ribu

RUU Bea Materai Kembali Dibahas, Materai Bakal Naik Jadi Rp 10 ribu
(Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dipandang perlu direvisi karena sudah terlalu lama tak pernah mengalami perubahan. Foto : Ist)
Rolasnews.com – Pemerintah RI akan menaikan tarif bea materai menjadi Rp 10.000 dan menghapus tarif sebelumnya, Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tarif bea materai ini perlu direvisi karena merupakan produk Undang-Undang sebelumnya yang sudah terlalu lama.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/8). Agenda Raker membahas Tindak Lanjut RUU tentang Bea Materai di Ruang Rapat Komisi XI DPR.

Menkeu menyampaikan UU No 13 Tahun tentang Bea Materai, dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ia menyebutkan kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, sehingga sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.

Read More

“Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, pemerintah memandang bahwa RUU Bea Materai adalah salah satu instrumen penerimaan yang dapat digunakan sebagai sumber pengumpulan pajak yang lebih adil, tepercaya (reliable) dan sederhana, khususnya dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

“Di samping terkait aspek penerimaan, RUU Bea Materai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea materai terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional,” ungkap Menkeu.

Menkeu Sri Mulyani juga mengatakan naiknya bea materai ini menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Kenaikan tarif ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi.

Dibandingkan tahun 2019, penerimaan bea materai dari RUU Bea Materai diproyeksikan berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun.

Peringati HUT RI ke-75, Uang Rupiah Edisi Khusus Resmi Diluncurkan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai disepakati sebagai RUU prioritas tahun 2020 yang sifatnya carry over dan berbagai cluster materi antara DPR dengan pemerintah. Pembahasan RUU tersebut akan dibahas antara Komisi XI DPR bersama pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja). (TON/*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *