Rolasnews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana pokok, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar ditambah Rp4,87 triliun (total sekitar Rp5,68 triliun).
Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 9 tahun.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook tidak sesuai kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, khususnya di daerah 3T. Sehingga mengakibatkan kegagalan pemanfaatan dan menghambat kualitas pendidikan.
Nadiem didakwa bersama Ibrahim Arief alias Ibam (telah divonis 4 tahun), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.
Jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari aliran dana terkait investasi Google ke Gojek melalui PT AKAB.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menyampaikan beberapa hal memberatkan, antara lain perbuatan Nadiem dianggap tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari KKN, mengakibatkan kerugian negara sangat besar, serta menghambat kualitas pendidikan anak Indonesia. Nadiem juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang ini digelar sehari setelah Nadiem berstatus tahanan rumah sejak 12 Mei 2026 atas pertimbangan kesehatan. Ia hadir dengan mengenakan gelang detektor GPS di pergelangan kaki dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pledoi atau nota pembelaan dari pihak Nadiem Makarim. Putusan akhir masih menunggu majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah.






