Rolasnews.com – Wakil Walikota (Wawali) Malang, Sofyan Edi Jarwoko memberikan pernyataan tegas akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba. Hal tersebut Ia sampaikan dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2020 di Kantor BNN Kota Malang, Jumat (26/6).
Saat ini, di Pemkot Malang, memang masih belum ada ASN yang terindikasi terlibat kasus narkoba. Namun, ada satu pegawai honorer yang sedang menjalani proses hukum atas kasus tersebut.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah diproses hukum. Jangan sampai ada kasus seperti ini lagi,” ujar Wawali Malang.
“Jangan pernah main-main dengan narkoba. Akan kami sanksi tegas jika ada ASN yang kedapatan menggunakannya” tegas pria yang akrab disapa Bung Edi itu.
Bung Edi juga mengatakan untuk memudahkan pemantauan, BNN pusat sudah mengeluarkan aplikasi khusus. Sebab, peredaran narkoba di kalangan masyarakat sudah semakin mengkhawatirkan.
“Tadi sudah dilaunching aplikasi khusus dari pusat. Sehingga, masyarakat juga bisa berpartisipasi jika ada transaksi narkotika untuk melakukan laporan,” paparnya.
Ada Sanksi Tegas Bagi Oknum Petugas Lapas yang Lakukan Penyimpangan
Sementara itu, Kepala BNN Kota Malang, AKBP Agoes Irianto menambahkan, aplikasi tersebut berfungsi sebagai pengawasan bagi masyarakat, termasuk ASN jika terindikasi terlibat kasus narkoba.
“Dalam aplikasi tersebut, masyarakat bisa melapor jika ada transaksi peredaran narkoba. Bahkan, alur prosesnya juga bisa dilihat,” imbuh dia.
Ia berharap dengan partisipasi dari masyarakat, bisa memudahkan BNN Kota Malang untuk melakukan pengungkapan kasus.
“Jika ada yang tertangkap, akan kami beri hukuman sesuai dengan prosedur, bisa pidana maupun rehabilitasi,” tandasnya. (SN)