50,3 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan

50,3 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan
Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Rolasnews.com – Lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual di media sosial (medsos). Hal ini memicu kekhawatiran mendalam atas keselamatan generasi muda di ruang digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengungkapkan bahwa 50,3 persen anak Indonesia terpapar konten seksual melalui platform media sosial. Dari sekitar 80 juta anak, hampir separuhnya juga mengalami kekerasan gender berbasis online (48 persen).

Read More

“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Dari 80 juta itu, setengahnya terpapar,” ujar Alfreno dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi yang masif membawa tantangan baru dalam pelindungan anak. Kasus-kasus di ruang digital saat ini banyak menimpa kelompok usia rentan.

Alfreno menjelaskan terdapat dua risiko utama yang sangat berdampak pada anak, yaitu risiko konten dan risiko kontak.

Baca Juga:

Inggris Negara Pertama yang Kriminalkan Penggunaan AI untuk Pelecehan Seksual pada Anak

Indonesia Blokir Sementara Grok AI Milik xAI Terkait Risiko Deepfake Pornografi

Risiko konten muncul karena anak memiliki akses bebas ke berbagai konten di media sosial, baik yang positif maupun negatif. Sementara risiko kontak terjadi ketika anak berinteraksi dengan orang asing di platform digital, yang berpotensi memaparkan mereka pada informasi berbahaya seperti radikalisme hingga pelecehan seksual.

“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal. Setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk,” imbuhnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Alfreno menegaskan bahwa regulasi ini bukan bertujuan membatasi inovasi anak muda. Melainkan melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital.

“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *