Masyarakat yang Lakukan Isolasi Mandiri Harus Lapor Puskesmas

Masyarakat yang Lakukan Isolasi Mandiri Harus Lapor Puskesmas
(Stay at Home (berdiam diri) di rumah merupakan bagian dari upaya isolasi mandiri yang efektif mencegah penyebaran Virus Corona. Foto : Ist)
Rolasnews.com – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri harus melapor ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat.

“Setiap melaksanakan isolasi mandiri harus melaporkan ke Puskesmas terdekat yang nantinya mengawasi kondisi kesehatan masyarakat yang melakukannya. Petugas Puskesmas sudah tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).

Isolasi mandiri dapat dilakukan untuk mencegah penularan atau melindungi masyarakat yang sehat. Isolasi diri dilakukan oleh Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki ciri-ciri demam atau riwayat demam, batuk atau pilek, memiliki riwayat perjalanan ke negara yang memiliki transmisi lokal COVID-19, maupun memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah dengan transmisi lokal di Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Read More

ODP tersebut wajib mengisolasi diri secara sukarela dan tidak meninggalkan rumah selama 14 hari, kecuali ke klinik atau rumah sakit untuk memeriksakan diri.

“Petugas Puskesmas memiliki peran serta dalam pemantauan dan juga melakukan edukasi yang benar secara terus-menerus mengenai COVID-19 ini,” terang Yuri.

Diharapkan setelah isolasi selesai dilakukan, maka yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang bagus tentang penularan virus tersebut.

Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah, asalkan individu yang melakukannya mengenakan masker, kamar tidur yang terpisah jika memungkinkan, menjaga jarak fisik dengan anggota keluarga yang lain, dan menggunakan alat makan tersendiri.

Panduan Isolasi Mandiri
(Panduan isolasi mandiri. Foto : MetroTV/NRC)

Keluarga yang memiliki daya tahan tubuh yang rendah seperti manula, sedang dalam masa pengobatan penyakit kronis (penyakit diabetes/gula, riwayat tumor/kanker), memiliki penyakit autoimun atau kondisi pernapasan yang tidak prima, maka perlu diungsikan sementara.

Baca Juga : Walikota Malang Larang Warganya Mondar Mandir di Daerah Zona Merah

Yuri menjelaskan keberhasilan upaya mengisolasi diri tersebut ditentukan beberapa hal. Yakni, tidak ada keluhan dari awal isolasi sampai hari terakhir. Jika pun ada keluhan sedikit seperti panas pada awal isolasi namun sembuh setelah isolasi mandiri.

Kemudian jika ada keluhan seperti sesak, demam hingga hari terakhir maka isolasi tetap harus dilakukan namun harus diawasi petugas kesehatan.

“Pelaksanaan isolasi mandiri itu tentunya tetap diawasi oleh petugas kesehatan dari awal hingga hari terakhir.”

Yuri menambahkan dalam penanganan COVID-19 masyarakat tidak perlu panik namun tidak juga boleh sembrono, karena pada hakikatnya penyakit tersebut bisa disembuhkan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *