Walikota Malang Larang Warganya Mondar Mandir di Daerah Zona Merah

Walikota Malang Larang Warganya Mondar Mandir di Daerah Zona Merah
(Rakor Walikota Malang dan segenap pimpinan daerah dan tokoh agama di Kota Malang, Senin (30/3). Rakor tersebut membahas seruan beribadah di rumah masing-masing demi membatasi penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Malang. Foto : Ist)
Rolasnews.com – Walikota Malang, Sutiaji, melarang warga Kota Malang bekerja di daerah zona merah penyebaran Covid-19. Larangan tersebut dikeluarkan resmi dalam bentuk surat edaran yang ditembuskan ke sejumlah pimpinan daerah di Kota Malang.  

Surat Edaran (SE) Walikota yang dikeluarkan Senin (30/3) dengan nomor 338.973/35.73.133/2020. itu, merujuk pada perkembangan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Malang sekaligus sebagai upaya pencegahan karena sudah ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Walikota memerintahkan Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk bersikap lebih tegas. Di antaranya mewajibkan warga yang bekerja di zona merah melakukan karantina selama 14 hari. Apabila mengalami gejala-gejala demam, batuk, pilek, gangguan pernafasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu, agar memeriksakan kesehatan di puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Read More

Baca Juga : Muncul Gejala Atau Kontak Langsung dengan Pasien Positif, Segera Lakukan Tes Corona

Kemudian warga yang bekerja di luar kota atau setiap hari pulang pergi di daerah zona merah, harus tunduk dan melakukan protokol kesehatan.

Untuk Ketua RT/RW serta masyarakat, diharapkan melaporkan tamu yang datang dari luar kota ke Lurah setempat.

Lurah dan Ketua RT/RW juga wajib memantau warganya yang bekerja di luar Kota Malang atau di daerah zona merah. Jika masih dijumpai warga yang tidak mentaati aturan/larangan tersebut agar segera melaporkannya kepada Camat dan Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan masing-masing.

Lurah dan Ketua RT/RW diminta terus menerus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali benar-benar karena ada kepentingan yang mendesak.

Surat Edaran Walikota Malang
(Surat Edaran Walikota Malang.)

Baca Juga :  Berkebun di Rumah Bantu Halau Kebosanan Selama ‘Physical Distancing’

Beribadah di Rumah Masing-masing

Sebelumnya, Walikota Malang juga menggelar Rapat Koordinasi terkait pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, khususnya di Kota Malang.

Dalam Rakor yang juga dihadiri Wawali Sofyan Edi Jarwoko, Danrem 083/Baladhika Jaya Zainuddin, Dandim 0833 Malang Kota Tommy Anderson, Kapolresta Malang Kota Leonardus Simarmata, Ketua FKUB, MUI, dan tokoh agama tersebut, diserukan agar untuk sementara warga beribadah di rumah masing-masing.

Seruan Walikota yang juga didukung jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut, direspon positif oleh MUI Kota Malang, Pimpinan NU dan Muhammadiyah, serta pemuka-pemuka agama lainnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *