Dari Penitipan Anak Jadi Penyiksaan, KPAI Desak Daycare Little Aresha Ditutup Permanen

Dari Penitipan Anak Jadi Penyiksaan, KPAI Desak Daycare Little Aresha Ditutup Permanen
Daycare Little Aresha disegel.

Rolasnews.com – Kasus dugaan penganiayaan massal terhadap anak di Tempat Penitipan Anak (TPA) atau Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menggemparkan publik. Polresta Yogyakarta menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (24/4/2026) sore setelah menerima laporan dugaan kekerasan fisik dan penelantaran.

Dari total 103 anak yang tercatat pernah dititipkan, polisi memverifikasi 53 anak mengalami kekerasan fisik dan verbal. Mayoritas korban berusia di bawah dua tahun, dengan yang termuda hanya berusia beberapa bulan.

Read More

Saat penggerebekan, petugas menemukan kondisi anak-anak yang tidak manusiawi. Beberapa balita tangan dan kakinya diikat, hanya mengenakan popok tanpa pakaian, serta menunjukkan tanda-tanda kelaparan dan ketakutan.

Ada pula laporan anak dibiarkan muntah tanpa dibersihkan, serta mengalami luka seperti memar, bekas cubitan, cakaran, kulit melepuh, hingga luka di bibir, punggung, dan selangkangan.

Orang tua korban melaporkan perubahan drastis pada anak mereka. Beberapa anak pulang dalam kondisi trauma, ketakutan, dan sering diam saat ditanya.

Polisi mengamankan 30 orang yang terdiri dari pengasuh hingga pejabat yayasan. Setelah gelar perkara pada Sabtu malam (25/4/2026), 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka meliputi satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Para tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tak Berizin

Fakta mengejutkan lainnya, Daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin operasional sebagai TPA, PAUD, maupun TK. Mereka hanya memiliki badan yayasan, sehingga sulit diawasi oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan pihaknya akan melakukan sweeping terhadap seluruh daycare di kota untuk memastikan semuanya berizin dan memenuhi standar perlindungan anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus kekerasan di Little Aresha berlangsung secara sistematis dan jauh lebih terstruktur dibandingkan kasus serupa di Depok maupun Pekanbaru.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan seolah-olah ada standar operasional prosedur (SOP) di mana anak-anak diikat tangan atau kakinya pada jam-jam tertentu, serta orang tua dilarang melihat langsung kondisi anak.

“Kekerasan ini dilakukan secara massif oleh para pengasuh, seolah ada instruksi dari atas. Kejadian ini sudah berlangsung cukup lama, berulang, dan intens,” ujar Diyah.

KPAI mendesak kepolisian untuk mendalami keterlibatan pimpinan hingga pemilik yayasan. Selain itu, KPAI meminta agar Daycare Little Aresha ditutup permanen agar tidak lagi beroperasi dan membahayakan anak-anak.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini berada di Yogyakarta untuk menemui para korban dan berkoordinasi dengan KPAI Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta.

Ia menyoroti kekhawatiran adanya intimidasi terhadap keluarga korban, karena beberapa orang tua mengaku didatangi orang tak dikenal (OTK).

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.
Siapkan Pendampingan Bagi Korban

Kasus ini terbongkar berkat aduan orang tua dan laporan mantan karyawan yang ijazahnya sempat ditahan pihak pengelola. Banyak orang tua awalnya tertarik karena biaya murah dan ulasan positif di media sosial.

Polresta Yogyakarta masih mendalami motif dan kemungkinan penambahan tersangka.

Sementara itu, Pemkot Yogyakarta menyiapkan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban serta keluarganya, dengan melibatkan KPAI. Daycare tersebut telah disegel dan operasionalnya dihentikan total.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut perlindungan terhadap anak balita yang seharusnya aman saat orang tua bekerja. Publik menuntut penegakan hukum seberat-beratnya terhadap para pelaku. (JUL)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *