Rolasnews.com, Malang – Jasa Raharja Malang melakukan sosialsiasi Program Pembebasan BBNKB II pada hari Senin (13/01/2025) di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Program pembebasan BBNKB II berlaku mulai tanggal 6 Januari 2025 dan berlaku di Provinsi Jawa Timur
Eko Mulyanto selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang mengungkapkan bahwa Jasa Raharja selaku salah satu Tim Pembina Samsat sangat mendukung atas pemberlakuan program tersebut. “Kami mengapresiasi langkah Provinsi Jawa Timur yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024. Kebijakan ini juga memastikan bahwa tarif PKB dan BBNKB tidak naik pada tahun 2025. Selain itu, kebijakan ini dapat meingkatkan kepatuhan wajib pajak serta berkontribusi dalam proses penjaminan korban laka lantas melalui pelunasan SWDKLLJ”, tegasnya
“Kami akan coba sosialisasikan program Bebas BBNKB II secara masif hingga ke daerah pedesaan. Harapannya kegiatan yang telah dilaksanakan dapat berjalan optimal sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi khususnya di Provinsi Jawa Timur,” tambah Eko Mulyanto. (dia)