Rolasnews.com – Melonjaknya angka kasus positif COVID-19 berdampak pula pada melonjaknya harga suplemen, vitamin, obat-obatan dan bahan-bahan herbal dalam beberapa pekan terakhir. Aksi gila-gilaan konsumen memburu barang-barang yang pasokannya terbatas itu tak ayal membuat harganya melambung tinggi melampaui batas kewajaran.
Lonjakan harga terutama terjadi di perdagangan online. Harga satu pack Avigan, obat antiviral yang sering digunakan oleh pasien COVID-19, ditawarkan Rp12 juta.
Ivermectin, obat cacing yang masih diuji klinis kemanjurannya, sudah berlipat-lipat kali harganya setelah banyak apotek kehabisan stok.
Antibiotik Azitromisin yang dipercaya bisa mengurangi keparahan COVID-19, ikut pula melonjak tinggi.
Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat untuk terapi COVID-19, melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin Budi pada Konferensi Pers secara virtual, akhir pekan kemarin.
Baca Juga :
Pasien Covid Terus Melonjak, Kelangkaan Tabung Oksigen Mulai Menghantui
Ada 11 obat yang ditetapkan HET-nya sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes tersebut:
- Favipiravir 200 mg (Tablet), sering disebut Avigan, Rp22.500 per tablet
- Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
- Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
- lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial
- lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial
- lntravenous Immunoglobulin l0% 50 ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial
- Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
- Tocilizumab 400 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial
- Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial
- Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet
- Azithromycin 500 mg (Infus) Rp 95.400 per vial
Menkes menegaskan agar HET obat-obatan di atas dipatuhi. Ia menyampaikan akan ada tindakan hukum bagi mereka yang memborong dan menimbun berbagai obat untuk terapi COVID-19.
Pihaknya juga telah menggandeng Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakkan hukum pada para spekulan yang menjual obat di atas HET. (TON)