News

Menkes Tetapkan HET 11 Obat untuk Terapi COVID-19

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat untuk terapi COVID-19, melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19.