Rolasnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai Senin (28/6) akan membatasi segala bentuk kegiatan usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selama perketat PPKM Mikro, warung, mal, restoran, dan 3 ruas jalan utama di kota Pahlawan akan ditutup pukul 20.00 WIB.
Pegumuman pembatasan ini diberlakukan hingga 5 Juli 2021.
Penutupan tempat usaha dan ruas jalan tersebut ditujukan untuk menekan angka kasus COVID-19 di Surabaya yang terus melonjak di mana hampir seluruh rumah sakit di Surabaya sudah melebihi kapasitas untuk menampung pasien COVIDI-19.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menyebut tiga ruas jalan Surabaya yang akan ditutup, yaitu Jalan Raya Darmo, Jalan Tunjungan dan Jalan Pemuda.
Penutupan jalan ini telah sesuai dengan Instruksi Mendagri dan SE Walikota Surabaya serta Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang perpanjangan PPKM Mikro.
“Tiga ruas jalan itu akan ditutup mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Khusus akhir pekan, Sabtu dan Minggu penutupan diperpanjang hingga pukul 08.00 WIB,” kata Teddy.
Penutupan tiga jalan utama tersebut dikarenakan di sana sering dijadikan tempat nongkrong dan tempat berkumpul di malam hari baik tua maupun anak muda.
“Ini kami lakukan agar penyebaran COVID-19 bisa berkurang dan bisa diminimalisir, terutama di jalan yang memang sering digunakan sebagai tempat kumpul-kumpul,” ungkapnya.
Baca Juga :
PPKM Mikro di Kota Malang, Bentuk Posko Hingga Pasang Bendera Zonasi
Polisi akan berjaga di tiga jalan tersebut untuk menghalau pengendara yang belum tahu atau yang sengaja menerobos.
Kegiatan usaha seperti mal, restoran, hingga tempat hiburan malam juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB malam. Sementara untuk layanan pesan antar dan drive thru disesuaikan dengan jam operasional restoran atau rumah makan. (AZP)