Rolasnews.com – Seorang pria penempeleng Presiden Perancis, Emmanuel Macron, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Insiden main gampar itu terjadi ketika Macron mengunjungi warganya di wilayah selatan Perancis, Selasa (8/6) lalu.
Jaksa menuntut 18 penjara untuk Damien Tarel, atas dakwaan kekerasan yang disengaja terhadap seorang pejabat negara (presiden, red).
Akan tetapi, dilansir UPI, hakim memutuskan hanya mengganjar pria berusia 28 tahun itu hukuman 4 bulan penjara. Sisanya yang 14 bulan baru akan dikenakan jika Tarel melakukan perilaku kekerasan lagi.
Tak hanya hukuman kurungan, hakim juga memerintahkan agar Tarel dicabut hak sipilnya selama 3 tahun, dilarang memiliki senjata api selama 5 tahun serta tak diperbolehkan menduduki jabatan politik apa pun seumur hidup. Ia juga diwajibkan menjalani konseling psikologis.
Baca Juga :
Hendak Salami Warga, Presiden Perancis Malah Ditempeleng
Tarel diamankan karena menampar Macron saat sang presiden bertemu dan bersalaman dengan warga di Tain-l’Hermitage hari Selasa (8/6) lalu.
Selain Tarel, orang kedua yang ditangkap di tempat kejadian akan menghadapi tuduhan kepemilikan senjata api ilegal setelah aparat menggeledah rumahnya. (TON)