Rolasnews.com – Tidak lama lagi, Universitas Negeri Malang (UM) akan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor IV UM, Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd, dalan acara Sharing and Hearing antara Pimpinan UM dengan Wartawan Pendidikan yang digelar secara daring, Jumat (7/5).
Berkaitan dengan PTNBH, Prof. Ibrahim mengatakan, saat ini sedang dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UM menjadi PTNBH.
“Kalau tahun ini selesai RPP-nya dibahas dan disahkan oleh Presiden, Insya Allah tahun ini UM akan menjadi PTNBH,” ucapnya.
Lebih dalam dijelaskan Prof. Ibrahim, tahapan UM menjadi PTNBH sebenarnya sangat panjang, bahkan prosesnya sudah dimulai sejak tahun 2017. Dimana kemudian di tahun 2020, ada kebijakan dari Kementerian yang memberikan kesempatan selebar-lebarnya kepada perguruan tinggi negeri untuk bisa menjadi PTNBH.
“Dari situ kemudian kami membuka lagi lembaran-lembaran yang ada di tahun 2017. Kami undang lagi timnya dan Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan empat dokumen yang dipersyaratkan agar bisa menjadi PTNBH,” ujarnya.
Empat dokumen tersebut yang pertama adalah evaluasi diri Universitas Negeri Malang tahun 2020. Kemudian rencana pengembangan jangka panjang UM 2021/2045, serta rencana peralihan 2021/2025. Kemudian UM juga sudah menyelesaikan dokumen yang ke empat yaitu naskah akademik rancangan peraturan pemerintah tentang statuta UM menjadi PTNBH.
“Setelah ke empat dokumen dikirimkan ke Kemdikbud, kami tunggu beberapa bulan ada review. Alhamdulillah review pertama masih banyak masukan-masukan, kemudian kami revisi lagi empat dokumen tersebut. Kami kirimkan lagi, review lagi sampai ada tiga kali review sampai akhirnya disetujui, baru kemudian lahirlah surat dari kementerian bahwa UM disetujui untuk menjadi PTNBH,” terangnya.
20 Prodi Terakreditasi Internasional, Polinema Songsong PTNBH
Berikutnya, naskah akademik tentang rancangan PP tersebut diformat kembali menjadi PP untuk dibahas di Sekretaris Negara (Sekneg). Artinya seluruh proses dan tahapannya sudah UM lalui dan berakhir pada terbitnya surat persetujuan dari kementerian dan persetujuan kementerian tentang RPP.
“Nanti sekneg akan membahas kembali bersama kami sampai akhirnya PP ini disahkan oleh pemerintah sehingga jadilah UM menjadi PTNBH dan langsung masuk ke masa peralihan lima tahun ke depan. Kita doakan semoga PP-nya segera terbit sehingga kita sudah bisa memasuki untuk lima tahun pertama yaitu masa peralihan UM dari BLU menjadi PTNBH,” tandasnya. (ANC)