Pemerintah Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan

Pemerintah Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan
(Pelaksanaan vaksinasi drive thru yang dilakukan Pemkot Malang beberapa waktu lalu. Di bulan puasa, vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan dan sesuai Fatwa MUI, tidak membatalkan bagi mereka yang berpuasa. Photo Courtesy : Dok Rolasnews)
Rolasnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang “Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa” yang menyatakan bahwa Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Untuk itu, pada bulan Ramadan mendatang, pemerintah tetap akan terus menggelar vaksinasi bagi semua sasaran yang telah ditetapkan untuk tahapan vaksinasi saat ini.

“(Berdasarkan) fatwa tersebut, direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan COVID-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pada keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Minggu (4/4).

Read More

Nadia menegaskan, proses vaksinasi bagi umat Muslim dapat dilakukan di siang hari pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan. Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa.

“Sebenarnya fungsi dari puasa ini sendiri kan adalah seperti detoksifikasi. Jadi sebenarnya puasa sendiri memberikan manfaat yang luar biasa untuk kesehatan kita. Artinya, walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita itu tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucapnya.

Program Vaksinasi Tembus 10 Juta Dosis, Indonesia Masuk 4 Besar Dunia

Nadia menyampaikan, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan. Kepada peserta vaksinasi, ia berpesan agar istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

“Untuk proses vaksinasinya sendiri kita akan tetap melakukan vaksinasi pada pagi hari sampai sore. Dan mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” pungkasnya. (TON/*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *