Rolasnews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melaksanakan program untuk mendapatkan dukungan dari Green Climate Fund (GCF).
GCF menyetujui untuk memberikan pendanaan sebesar USD 103,8 juta sebagai wujud komitmen Indonesia aktif berpartisipasi mengendalikan perubahan iklim. Dana ini merupakan dukungan atas proposal REDD+ yaitu pengurangan emisi yang berasal dari deforestrasi dan degradasi hutan.
REDD+ Indonesia merupakan penerima pendanaan terbesar, melampaui proposal Brasil yang telah disetujui sebelumnya senilai USD 96,5 juta di bawah program percontohan REDD+ Results-Based Payment (RBP) GCF.
Program percontohan untuk REDD+ RBP dari GCF ini dimulai pada tahun 2017 dan akan berlangsung sampai dengan tahun 2022. Indonesia merupakan negara kelima yang berhasil mengakses program percontohan senilai USD 500 juta ini.
Green Climate Fund merupakan salah satu sumber pendanaan iklim non-APBN yang dapat membantu Indonesia mencapai Nationally Determined Contribution (NDC). Seluruh dana yang diperoleh dari GCF akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dana ini akan digunakan untuk mendanai aktivitas-aktivitas lingkungan hidup.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (27/08), Menkeu menyampaikan bahwa Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) selaku National Designated Authority GCF telah melakukan penelahaan.
Kemenkeu mendukung program Kementerian/Lembaga termasuk KLHK dalam penanggulangan dampak perubahan iklim.
“Dukungan selain budget yang dilakukan oleh Pemerintah, kita juga melakukan melalui berbagai instrumen,” kata Menkeu.
Pandemi Corona Turunkan Emisi Karbon 17 Persen
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bentuk dukungan itu melalui insentif perpajakan, belanja mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, climate budget tagging, penerbitan Green Sukuk, dan pembentukan BPDLH.
Menkeu mengharapkan sinergi dengan KLHK sehingga bisa mengefektifkan BPDLH dan menjaga program yang konsisten dengan keinginan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja dari proyek untuk memastikan benar-benar menggunakan dana dari GCF tersebut,” ungkap Menkeu.
Hal ini dilakukan agar dana digunakan sesuai dengan peruntukan dan efektivitasnya. Menkeu menugaskan Direktorat Jenderal Perbendahaaran untuk melaksanakan pemantauan ini.
Sebagai penutup, Menkeu mengucapkan selamat kepada KLHK atas kemampuan menunjukkan komitmen dan langkah-langkah yang telah dilakukan Indonesia sehingga diberikan bantuan finansial dan menimbulkan kesan positif di bidang pelestarian lingkungan. (TON/*)