Rolasnews.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah untuk memberikan diskresi terhadap berbagai aturan yang menghambat proses ekspor. Utamanya untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Hal ini terungkap pada Webinar dengan tema Strategi Usaha Perdagangan di Masa Pandemi Covid-19 dan Era New Normal (Era Kenormalan Baru) yang diadakan Kadin Jatim, Kamis (18/6).
Husni, pengusaha kerupuk ikan mengatakan bahwa ia kesulitan melakukan ekspor karena adanya persyaratan sertifikat kesehatan. Untuk itu ia meminta kepada pemerintah agar regulasi, baik lokal maupun internasional yang menghambat ekspor kembali direview karena sangat memberatkan UMKM.
“Ketika UMKM krupuk ikan akan melakukan ekspor, disyaratkan health certificate, padahal untuk mengurus itu perlu lokasi pengolahan, sementara UMKM ini home industry. Dan di negara tujuan tidak mewajibkan,” ujar Husni dikutip dari website resmi Kadin.
Kesulitan yang sama juga dikeluhkan oleh peserta yang lain, Ayu S. Rahayu. Ia meminta pemerintah untuk meninjau ulang Undang-Undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dan Kementan 136/2020 tentang jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina. Karena menurut Ayu, dalam pelaksanaannya menjadi penghambat pelaksanaan ekspor dan impor.
“Kami mengusulkan dilakukan penundaan pelaksanannya,” kata Ayu.
Mendengar keluhan tersebut, Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa dalam masa pandemi COVID-19, Kadin Jatim banyak mendapatkan keluhan dari pelaku UMKM yang merasa kesulitan melakukan ekspor karena adanya persyaratan, diantaranya sertifikat kesehatan atau health sertificate. Akibatnya, ekspor mereka terhenti di Balai Karantina.
“Saya banyak menerima keluhan. Barusan teman-teman yang mau ekspor khususnya pertanian berhenti di karantina karena diminta sertifikat kesehatan itu. Padahal negara tujuan tidak menyaratkan. Dengan kondisi seperti ini kami meminta aturan tersebut diberikan diskresi,” ujar Adik
Menurutnya, pemerintah harusnya membuat pengecualian karena kondisi saat ini tidak normal. Kinerja perdagangan utamanya ekspor mengalami penurunan cukup tajam akibat pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Promosi Dalam Negeri Kadin Jatim, Muhammad Ardi P. mengatakan penurunan ekspor Jatim di masa pandemic memang cukup besar. Di kuartal I/2020, ekspor turun sebesar 16,6 persen dibanding periode yang sama di tahun 2019, dari USD 5,61 miliar menjadi USD 4,81 miliar.
Perdagangan Lebih Terbuka untuk Mitigasi Dampak Pandemi COVID-19
Menanggapi hal tersebut, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri kementerian Perdagangan Republik Indonesia, I Gusti Ketut Astawa mengatakan pihaknya akan membawa persoalan ini pada rapat besar di Kementerian Koordinator Ekonomi.
“Ini menjadi masukan pada kami. Tetapi prinsipnya Permendag dibentuk oleh Kemendag dengan Kemenkes. Dan ini sebenarnya sama dengan aturan UMKM yang harus mendapatkan ijin BPOM dan sertifikat halal. Untuk solulisanya, ini perlu adanya kolabrasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota untuk mendorong bagaimana UMKM bisa mendapatkannya. Tetapi intinya, ini akan saya bawa ke rapat lebih besar di Kemenko,” ujar Astawa.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jatim Daniel Rohi menyatakan akan ikut mengawal apa yang menjadi keluhan pengusaha disaat Pandemi. Ia menegaskan bahwa sejauh ini, DPRD telah melakukan fungsi mereka dalam melakukan budgeting, legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19.
“Akan kami kawal karena tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan bantuan agar ekonomi kembali berjalan,” pungkasnya. (SN)