Anggaran untuk Penanganan COVID-19 Capai Rp 677,2 Triliun

Anggaran untuk Penanganan COVID-19 Capai Rp 677,2 Triliun
(Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto : Ist)
Rolasnews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa total anggaran untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp 677,2 triliun. Hal tersebut disampaikan Menkeu seusai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden melalui video conference, Rabu (03/06), di Jakarta.

“Biaya penanganan COVID-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,20 triliun,” kata Menkeu.

Menkeu merinci total biaya tersebut, yang pertama yakni Rp 87,55 triliun untuk bidang kesehatan, termasuk di dalamnya adalah untuk belanja penanganan COVID-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional untuk pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Read More

“Kedua, untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos non Jabodetabek, kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang jadi 6 bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa itu mencakup Rp 203,9 triliun,” tambah Menkeu.

Ketiga adalah dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai dengan 10 miliar. Juga belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

“Kalau menggunakan kata-kata Bapak Presiden, kredit modal kerja darurat yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp 10 miliar pinjamannya. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp 123,46 triliun,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah Jamin Kredit Modal Kerja untuk UMKM

Keempat, yakni untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp 120,61 triliun. Kelima, untuk bidang pembiayaan dan korporasi sebesar Rp 44,57 triliun. Terakhir dukungan untuk sektoral maupun Kementerian lembaga serta Pemerintah Daerah yang mencapai Rp 97,11 triliun.

“Untuk bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal negara (PMN), penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non UMKM padat karya. Serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp 44,57 triliun,” ujar Menkeu.

Dalam kesempatan tesebut, Menkeu Sri Mulyani juga memaparkan PP 23 tahun 2020 mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditetapkan empat modalitas. Yakni, penyertaan modal negara, penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan dan belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan pemulihan ekonomi nasional akibat yang terkena dampak akibat COVID-19.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *