Rolasnews.com – Di tengah penanggulangan pandemi COVID-19, rupanya masih ada yang perlu ditanggulangi soal masa depan para pekerja. Untuk itu, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Pemerintah berharap dengan adanya RUU Ciptaker ini dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama paska pandemi COVID-19,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4).
Perlu diketahui bahwa RUU Ciptaker sendiri terdiri dari 11 klaster, antara lain: penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.
Selain itu, ada pula dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.
Baca Juga : Pemerintah Kaji Stimulus Ekonomi bagi Sektor Riil untuk Atasi Dampak Pandemi
Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) melakukan sosialisasi dan dialog kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai maksud dan tujuan serta pengaturan dalam RUU ini.
“Dari hasil dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh, terdapat beberapa perbedaan pandangan, terutama pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor,” tutur Sesmenko Perekonomian.
Melihat polemik yang terjadi ini, Pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pembahasan untuk klaster ketenagakerjaan. Sehingga, akan ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi yang dimuat dalam klaster ketenagakerjaan tersebut. Dan juga akan dilakukan dialog kembali dengan berbagai pihak yang berkepentingan.