Rolasnews.com – Para pedagang pasar, penghuni rusunawa dan pelanggan PDAM golongan 1 di Kota Malang bisa menarik nafas lega. Hal ini karena Walikota Malang, Sutiaji, telah memutuskan dan menetapkan retribusi pasar, retribusi rusunawa dan rekening PDAM dibebaskan.
“Hari Kamis, (16/4) Perwal (Peraturan Walikota, red) sudah saya tanda tangani dan sudah efektif dijalankan Jumat (17/4). Dan itu sudah kita rancang sejak mengkaji dampak COVID-19 di Kota Malang. Namun perlu proses hingga diterbitkan Perwal,” demikian dikatakan Sutiaji.
Disampaikan pula oleh Walikota Malang, untuk PDAM yang disasar adalah golongan 1. Karena ini relatif rentan, dan pembebasan diberikan untuk masa tagih 2 (dua) bulan.
“Artinya penggunaan bulan April akan diberikan pembebasan saat masa tagih bulan Mei dan penggunaan air di bulan Mei akan dibebaskan pada periode bayar bulan berikutnya,” lanjutnya.
Langkah Sutiaji dalam pembebasan retribusi dan rekening atas jasa layanan dimaksud bagian dari inisiatif untuk memberikan rileksasi kepada (sebagian) warga terdampak wabah Corona.
Baca Juga : Akibat Corona, Jumlah Pengunjung di Pasar Kota Malang Menurun
Sementara itu, Kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kopindag) Pemkot Malang, Wahyu Setianto menegaskan, pembebasan retribusi pasar terhitung mulai tanggal 17 April 2020 sampai dengan akhir Mei 2020.
“Ada tidak kurang dari 6.000 pedagang yang tersebar di 27 pasar di Kota Malang. Terbanyak di Pasar Besar Malang, sekitar 3.500 pedagang,” ujar Wahyu.