Rolasnews.com – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap musim kemarau tidak boleh dipandang sebagai fenomena tahunan semata. Menurutnya, persoalan ini harus ditangani secara serius melalui evaluasi tata kelola hutan, penegakan hukum yang tegas, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Negara harus hadir secara sungguh-sungguh. Tidak bisa hanya reaktif memadamkan api saat karhutla terjadi. Tidak bisa hanya reaktif mengirim bantuan saat banjir dan longsor terjadi,” ujar Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar dari Dapil Jawa Tengah III itu mengaku prihatin terhadap pengelolaan hutan yang dinilainya masih terlalu berorientasi pada nilai ekonomi. Hutan kerap dipandang sebatas sumber komoditas. Mulai dari kayu, kelapa sawit, batu bara, nikel, emas, hingga mineral lainnya.
Padahal, tegasnya, hutan memiliki fungsi yang jauh lebih luas.
“Nilai ekonominya dilihat hanya dari kayu, dari sawit, dari batu bara, dari nikel, emas dan mineral lainnya. Semangatnya hanya memanfaatkan, mengeksploitasi. Padahal hutan itu adalah aset terbesar negara, paru-paru dunia yang berkelanjutan, sumber kehidupan,” kata Firman.
Ia menyoroti pola bencana yang terus berulang. Saat musim kemarau, karhutla kembali terjadi dan menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, hingga transportasi udara. Sementara ketika musim hujan datang, kerusakan lingkungan dan persoalan tata kelola kawasan hutan justru meningkatkan risiko banjir bandang serta tanah longsor di sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut, menurut Firman, menunjukkan perlunya penanganan yang tidak hanya berfokus pada dampak bencana, tetapi juga menyasar akar permasalahan.
Ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hutan, termasuk perizinan perkebunan sawit dan pertambangan di kawasan hutan. Penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelanggaran juga menjadi kunci.
Baca Juga:
Cegah Karhutla Berulang, Gapki Tekankan Zero Burning hingga Kolaborasi Masyarakat
Selain pembenahan kebijakan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dinilai krusial. Masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut perlu memperoleh kesempatan ekonomi yang memadai agar mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.
“Evaluasi total tata kelola, perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan. Penegakan hukum yang adil dan tegas. Hilirnya, berdayakan masyarakat sekitar hutan. Jangan biarkan mereka miskin,” tegas legislator tersebut.

Firman menambahkan, persoalan kehutanan tidak dapat dipandang sebagai masalah lokal. Kerusakan hutan di satu wilayah dapat menimbulkan konsekuensi bagi daerah lain, baik melalui penyebaran asap maupun bencana hidrometeorologi.
“Karena hutan ini bukan milik satu daerah. Hutan Kalimantan yang terbakar, asapnya sampai ke Jawa. Hutan yang rusak di hulu, banjirnya sampai ke hilir,” pungkasnya.






