Rolasnews.com – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2027. Kebijakan yang telah beberapa kali ditunda ini dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Dalam kesepakatan tersebut, target penerimaan cukai keseluruhan untuk 2027 dinaikkan menjadi Rp237,21 triliun, naik Rp1,95 triliun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp235,26 triliun. Salah satu komponen yang turut diperhitungkan adalah potensi penerimaan dari cukai MBDK sekitar Rp1,6 triliun.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan penerapan cukai MBDK tidak boleh kembali ditunda.
“Waktunya kan sudah tertunda tiga tahun. Kalau tertunda lagi, penerimaannya saja naik hampir 400 triliun. Dari mana? Padahal komitmen Banggar dan Pemerintah sama-sama jaga defisit,” ujarnya usai rapat dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Kamis (24/9/2026).
Dalam draf RUU APBN 2027 disebutkan bahwa pendapatan cukai berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol, serta minuman berpemanis dalam kemasan.
Sebelumnya, target penerimaan cukai MBDK untuk 2026 sempat dipatok Rp7,6 triliun, namun tidak terealisasi. Untuk 2027, angka tersebut dipangkas menjadi sekitar Rp1,6 triliun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Ferry Ardiyanto menjelaskan, rencana tersebut masih menunggu koordinasi dan arahan Menteri Keuangan terkait kadar gula, garam, dan lemak pada produk yang akan dikenai cukai.
Meski sudah masuk target RAPBN, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah masih mengkaji penerapannya.
“Kita lihat kondisinya dulu, kita kaji lagi ya,” kata Juda di Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026).
Kebijakan cukai MBDK bertujuan mengendalikan konsumsi gula berlebih yang dikaitkan dengan risiko penyakit tidak menular, sekaligus menambah sumber penerimaan negara.
Hingga saat ini, besaran tarif, cakupan produk, dan detail teknis regulasi masih dalam tahap pembahasan.






