Rolasnews.com – Seorang pilot maskapai penerbangan Jepang, All Nippon Airways (ANA), dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan (20 bulan) oleh Pengadilan Distrik Tokyo, Selasa (14/7/2026) karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari (CA) rekan kerjanya. Terdakwa, Mitsuse Ryota (44 tahun), dinyatakan bersalah atas tuduhan different consent sexual assault atau pelecehan seksual tanpa persetujuan.
Insiden terjadi pada dini hari 10 Oktober 2023 di Takamatsu, Prefektur Kagawa. Setelah bertugas pada penerbangan yang sama dari Haneda ke Takamatsu dan makan malam bersama rekan-rekan kerjanya.
Mitsuse, yang baru pertama kali bertemu korban, menyentuh pantat perempuan tersebut berkali-kali saat berjalan menuju hotel. Perilaku mesum itu dilakukan di beberapa lokasi seperti zebra cross, minimarket, dan lift hotel.
Menurut dakwaan, Mitsuse memanfaatkan posisinya sebagai kapten pesawat untuk membuat situasi di mana korban merasa sulit menolak karena khawatir akan dampak negatif terhadap kariernya.
Korban mengalami trauma berat, didiagnosis PTSD, dan sempat cuti panjang. Ia menyatakan di persidangan bahwa “hidupnya hancur” dan “tidak bisa memaafkan”.
Dalam persidangan, Mitsuse mengakui perbuatannya tetapi bersikeras bahwa ia mengira ada “persetujuan” karena merasa ada “kepercayaan” dan “hubungan manusiawi” setelah berbincang. Ia menyebut tindakannya sebagai “joke yang kelewatan” (warui nori).
Jaksa menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, menyebut perbuatan itu “keji” karena mengeksploitasi hubungan hierarki. Namun hakim memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun 8 bulan.
ANA telah melakukan investigasi internal sejak korban melapor. Perusahaan menjatuhkan sanksi internal, termasuk sementara mencabut tugas terbang selama dua bulan, mewajibkan pelatihan anti-harassment, dan meminta surat pernyataan pencegahan. Meski demikian, pilot tersebut sempat kembali bertugas sebelum akhirnya dicabut tugasnya lagi setelah beritanya viral.
ANA menyatakan komitmennya terhadap pencegahan harassment.






