Rolasnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan perang melawan judi online yang merusak perekonomian nasional. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Selasa (7/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 36.191 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Angka tersebut meningkat signifikan sekitar 3.000 rekening dibandingkan data bulan sebelumnya (April 2026) yang mencapai 33.836 rekening. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari data rekening mencurigakan yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Berita Terkait:
OJK Perintahkan Pemblokiran 33.836 Rekening Terindikasi Judi Online
OJK menekankan bahwa pemblokiran rekening ini bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku judi online serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Selain pemblokiran, bank diminta menelusuri dan menutup rekening-rekening terkait lainnya yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.
Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari kerja Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keppres No. 21 Tahun 2024. Koordinasi melibatkan OJK, Komdigi, PPATK, Polri, dan lembaga terkait lainnya. Sebelumnya, jumlah rekening yang ditindak terus meningkat secara bertahap sejak 2024–2025.






