Rolasnews.com – Pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan penindakan praktik haji ilegal pada musim haji 1447 H/2026 M melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Polri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan hal tersebut usai melakukan audiensi dengan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan haji non-prosedural sekaligus penguatan Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas ini melibatkan unsur Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemenhaj. Tugasnya mencakup pengawasan, pencegahan, hingga penindakan terhadap praktik penipuan dan keberangkatan haji ilegal yang semakin marak di media sosial menjelang puncak musim haji.
“Hari ini kami melakukan update perkembangan penanganan haji ilegal. Praktik penipuan melalui iklan-iklan haji palsu masih terjadi dan ini membutuhkan kerja bersama lintas institusi, termasuk dukungan penuh dari Polri,” ujar Dahnil.
Dalam pertemuan tersebut, Dahnil juga mengungkapkan bahwa aparat keamanan Arab Saudi telah menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam promosi dan penipuan haji ilegal di wilayah Makkah.
Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Saudi terkait proses hukum dan pendampingan bagi ketiga WNI tersebut.
“Kami bersepakat akan ada tambahan personel Polri di Arab Saudi untuk mendukung tata kelola, pengamanan, serta kenyamanan jemaah Indonesia. Ke depan, struktur Amirul Hajj juga akan melibatkan unsur Polri,” tambahnya.
Penindakan Hukum Tegas
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri untuk memperkuat kolaborasi dan pertukaran informasi dalam menangani kasus haji ilegal, baik di dalam negeri maupun dengan kepolisian Arab Saudi.
“Satgas Haji fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum. Kami melihat ada pelaku yang berulang bahkan residivis. Sehingga langkah hukum harus dilakukan secara tegas,” tegas Dedi.

Menurut Dedi, laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan haji menunjukkan tren yang signifikan. Beberapa kasus telah diselesaikan melalui mediasi. Namun jika gagal, proses hukum akan ditempuh untuk menimbulkan efek jera.
Pada penyelenggaraan haji tahun ini, Wakapolri juga akan mendampingi Amirul Hajj guna memastikan aspek keamanan dan perlindungan bagi jemaah Indonesia selama di Tanah Suci.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji non-prosedural yang beredar luas di media sosial dan platform digital. Masyarakat diminta memastikan bahwa visa dan penyelenggara perjalanan yang digunakan sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Hanya dengan visa haji resmi, ibadah dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan sesuai prosedur. Praktik haji ilegal tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jemaah karena tidak mendapat layanan dan perlindungan yang memadai.







