Pembahasan Seputar Kredit (II)

Pembahasan Seputar Kredit (II)
Rolasnews.com – Setelah di tulisan awal membahas tentang seputar kredit (Kredit Konsumsi, Kredit Modal Kerja/Kredit Rekening Koran, kali ini penulis akan membahas kredit KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.

Yang dimaksud dengan KPR di sini adalah Kredit Pemilikan Rumah Pertama. Kenapa disebut pertama, ya memang kredit ini untuk membantu memiliki rumah untuk pertama kalinya.

Pertama syaratnya rumah yg akan kita beli dan KPR di bank sebagai berikut:

Read More
  1. Rumah tersebut hrs sdh jadi 100% dan siap huni
  2. Lokasinya sebaiknya di daerah perumahan
  3. Akses jalan lebih dari 5 m, mobil bisa dengan mudah bersimpangan
  4. Tidak tunduk sate, dekat makam, dekat gardu listrik, dan kabel tegangan tinggi
  5. Sertifikat harus SHM dan SHGB

Dua, syarat calon Debitur atau Peminjam

  1. Sudah cakap hukum
  2. Sudah berpenghasilan, baik jd karyawan atau swasta, atau pengusaha
  3. Ada KTP dan dokumen yg diperlukan oleh bank
  4. Tidak masuk daftar hitam BI

Baca Juga :

Pembahasan Seputar Kredit

Langkah-langkah pengajuan kredit KPR

Data data dari calon debitur akan dilihat oleh pihak bank sebagai berikut:

  1. KTP
  2. Surat nikah, kk dan surat keterangan belum menikah
  3. Surat keterangan penghasilan baik suami istri untuk yg sudah menikah
  4. Surat tanah, IMB, Blue Print, PBB
  5. Jika pengusaha akan disurvey usahanya, jika pegawai akan diverifikasi ke perusahaan tempatnya bekerja.
  6. Akan dilakukan BI Checking terlebih dahulu. Apabila lolos akan masuk ke tahap berikutnya
  7. Rumah akan diappraisal (dilakukan penilaian) oleh appraisal independent yg sudah bekerja sama dengan Bank
  8. Setelah hasil appraisal keluar, officer bank melakukan analisa kredit untuk debitur
  9. Jika sdh acc, persiapan untuk pengikatan kredit di notaris yang sudah ditunjuk bank
  10. Mempersiapkan biaya biaya KPR

    BI Checking
    (BI Checking merupakan salah satu instrumen untuk menentukan apakah seorang debitur layak mendapatkan KPR atau tidak. Photo Courtesy : Ist)

– DP rmh sebesar 30% dari nilai appraisal bank

– Asuransi kebakaran, asuransi jiwa kredit

– Provisi bank 1% dari plafon, biaya admin bank, biaya appraisal

– buka tabungan di bank tersebut

  1. Selamat menempati rumah baru.

* Artikel merupakan sumbangan dari Iwan Wisnu Prasetyo, SP.

Iwan Wisnu adalah alumni SMPN 12 Surabaya Angkatan 88 (1M, 2J, 3C).

Iwan Wisnu merupakan Senior Officer Bank Internasional Indonesia (bagian kredit) – 1996 sd 2007, dan Senior Officer Bank Commonwealth (bagian kredit) – 2007 sd 2015.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *