Rolasnews.com – Kemendikbudristek telah meluncurkan panduan belajar mengajar di masa pandemi bagi siswa PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Panduan sekolah tatap muka di masa pandemi ini sebagai tindak lanjut dari turunan SKB 4 Menteri yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, panduan ini berfungsi untuk mempermudah jalannya proses belajar tatap muka terbatas yang telah boleh dilaksanakan bagi sekolah-sekolah di zona hijau.
Nadiem telah berulangkali menyampaikan bahwa sekolah di zona hijau yang guru dan tenaga kependidikannya telah divaksin segera melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan beberapa ketentuan. Selain mendapatkan ijin dari pemerintah daerah, sekolah juga harus memenuhi daftar periksa yang ditetapkan Kemendikbudristek.
“Saya masih sering membaca atau mendengar keluhan anak-anak kita di medsos yang ingin pembelajaran tatap muka segera dimulai. Ini menunjukkan bahwa masih cukup banyak sekolah yang belum memberikan opsi PTM terbatas,” ungkap Nadiem melalui kanal resmi youtube Kemendikbud RI.
Nadiem juga menegaskan bahwa pelaksanaan PTM terbatas harus dilakukan demi masa depan generasi muda yang lebih baik. Pasalnya pembelajaran jarak jauh (PJJ) memilki resiko pada kemampuan belajar peserta didik dan bisa berakibat learning loss
“Kami paham kekhawatiran orang tua, guru, dan tenaga pendidik, terbaik kesehatan dan keselamatan anak. Tapi kita harus mengingat resiko yang telah disampaikan oleh Dirjen GTK kalau nggak memulai PTM terbatas dan mengingatkan dampak panjangnya,” terangnya.
Nadiem pun berharap agar panduan belajar untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA ini bisa digunakan oleh para guru serta tenaga kependidikan selama PTM terbatas di masa pandemi.
“Oleh karena itu, kami berharap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin dan akan mengingatkan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas. Mari bersama-sama mengingatkan bahwa kepulihan Indonesia ada di tangan kita,” kata Nadiem.
Untuk penyelenggaraan PTM terbatas, pemerintah tidak mengalokasikan dana khusus. Mendikbudristek meminta sekolah untuk memaksimalkan perolehan dana BOS guna mempersiapkan segala keperluan protokol kesehatan di sekolah.
Pembelajaran Tatap Muka Kembali Dilaksanakan, Walikota Malang Tekankan Penerapan Prokes
Sejalan dengan Nadiem, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, panduan ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Panduan tersebut berisi arahan teknis guna mempersipkan protokol kesehatan di sekolah hingga skenario pembelajaran secara lengkap untuk membimbing guru.
“Penerima manfaat utamanya adalah guru dan tenaga kependidikan yang perlu mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan kependidikan. Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss, “ ungkap Iwan.
Berikut pokok-pokok isi panduan belajar:
- Pendahuluan
- Ketentuan pokok penyelenggara pembelajaran
- Konsep-konsep implementasi pembelajaran Pauddikdasmen di masa pandemi COVID-19
- Pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan, serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran
- Penjaminan mutu pembelajaran Pauddikdasmen di masa pandemi COVID-19; pemantauan pembelajaran dan tindak lanjut pengembangan pembelajaran serta lampiran
Untuk sosialisasi, panduan ini akan dikirimkan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta kementerian/ lembaga terkait melalui e-mail serta dapat diunduh gratis di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.
Panduan ini juga disosialisasikan pada rangkaian webinar melalui kanal youtube sejumlah unit kerja Kemendikbudristek dan menjadi bahan pelatihan guru secara daring melalui guru belajar dan berbagi. (AZP)