Rolasnews.com – Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang atas nama AB Komisaris PT AMK. Disangkakan pada kurun waktu tahun 2014 – 2015, AB tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut diperkirakan sebesar Rp 855 juta.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan seorang tersangka, “DP”, Direktur PT SD, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada tanggal 2 Februari 2021. Tersangka DP disangkakan pada kurun waktu Januari– Desember 2018 tidak menyampaikan SPT Masa PPN, serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka diperkirakan sebesar Rp 545 juta.
Perbuatan tersangka “AB” dan “DP” tersebut menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Perbuatan para tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (18/3).
Disampaikan Agustin, penyerahan tersangka oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Direktur Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
“Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas pada kasus “AB” dan “DP” ini dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lain sehingga tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia,” tegas Agustin.
Sementara itu, dikatakan Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan, Win Susilo Hari Endrias bahwasannya sebelum melakukan penindakan terhadap tersangka, pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif.
“Account Representative (AR) kami telah memberikan himbauan, konseling dan memberikan waktu untuk menjawab apa yang ditanyakan oleh AR,” ujarnya.
“Selanjutnya kalau sudah naik ke pidana pun, kita masih memberikan tenggat waktu karena kita menganut sistem Ultimum remedium. Artinya pemidanaan adalah upaya terakhir sehingga masih bisa diselesaikan secara administrasi. Jadi kita berikan kesempatan kepada tersangka melalui pengungkapan ketidak benaran,” imbuhnya.
Apabila hal ini terlampaui, tutur Win Susilo, masih ada hak wajib pajak untuk melakukan pasal 44B. Jadi dengan seijin kejaksaan agung, tersangka bisa melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administrasi sehingga tidak sampai terjadi pemidanaan.
Media Harus Kritis Berikan Literasi Perpajakan pada Masyarakat
“Tapi kalau semua langkah persuasif dan hak-hak tersangka telah terlampaui, maka mau tidak mau kita harus melaksanakan kewenangan kami di DJP dengan melakukan penegakan hukum yang maksimal,” tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan Win, guna memiminimalisir terjadinya tindak pidana perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak termasuk juga di DJP Jatim III tidak henti-hentinya melakukan edukasi terhadap wajib pajak melalui berbagai hal diantaranya penyuluhan pajak, pengawasan oleh AR, termasuk juga bekerjasama dengan awak media terkait pemberitaan.
“Peran media sangat penting karena kalau hal ini diberitakan bisa menjadi deterrent effect bagi wajib pajak lainnya. Sebab pada akhirnya kalau wajib pajak tetap memilih untuk tidak patuh, maka mau tidak mau kita akan melakukan langkah hukum yang maksimal sampai dengan pemidanaan,” pungkasnya. (ANC)