Aplikasi Sisparma, Permudah Pengawasan Parkir di Kota Malang

Aplikasi Sisparma, Permudah Pengawasan Parkir di Kota Malang
(Handi Priyanto, menunjukkan Aplikasi Sisparma untuk mempermudah pengawasan parkir di Kota Malang. Photo Courtesy : ANC/Rolasnews)
Rolasnews.com – Guna memudahkan pengawasan pada titik-titik parkir yang ada, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berinovasi dengan menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Parkir Malang (Sisparma). Dalam aplikasi tersebut, semua titik parkir telah dipetakan, termasuk juga berapa jumlah Juru Parkir (Jukir) dan berapa potensinya.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto, saat menghadiri acara forum perangkat daerah rencana kerja Badan Pendapatan Daerah di hotel Savana, Kamis (25/2).

“Jadi begitu kita buka titik parkirnya, akan terlihat titik parkir retribusi se-Kota Malang. Misalkan di gang jangkrik, bisa terlihat siapa koordinatornya, siapa anggotanya dan siapa jukirnya. Masing-masing jukir juga kita berikan ID card ber-barcode yang bisa di scan barcode. Sehingga kita bisa tahu itu parkir liar atau bukan karena sudah terdata,” jelasnya.

Read More

Handi menambahkan, misalkan ada masyarakat yang parkir di suatu tempat, mereka bisa langsung membuka aplikasi Sisparma untuk mastikan ada tidak tempat mereka parkir itu dalam aplikasi. Kalau ternyata tidak ada, masyarakat bisa langsung melakukan pengaduan melalui aplikasi tersebut.

“Saya di jalan ini koordinat sekian, parkir tidak ada di aplikasi. Informasi tersebut tentu akan membantu teman-teman Dishub dan Bapenda,” tuturnya.

Hanya saja disampaikan Handi, untuk saat ini aplikasi Sisparma baru menyediakan informasi terkait parkir retribusi yang dikelola Dishub. Sedangkan informasi tentang parkir pajak yang dikelola Bapenda belum dimasukkan dalam aplikasi tersebut, karena masih dalam tahap pemetaan dan pendataan.

“Nanti akan kita jadikan dalam satu aplikasi, antara retribusi parkir dan pajak parkir. Meskipun dalam satu dasboard tapi tetap terpetakan mana yang masuk pajak mana yang masuk retribusi,” terangnya.

Perbaiki Tata Kelola Parkir, Pemkot Malang Terapkan E-Parking

Setelah disempurnakan, lanjut Handi, nantinya aplikasi tersebut akan segera di-share kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat yakin bahwa uang parkir yang mereka berikan itu masuk ke khas daerah, bukan ke jukir liar. Karena setiap jukir pajak retribusi wajib bawa ID card barcode agar masyarakat bisa scan barcode mereka asli atau tidak jukirnya.

“Aplikasi ini akan memudahkan pengawasan parkir baik dari teman-teman Dishub, Bapenda maupun masyarakat,” pungkasnya. (ANC)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *