Mitigasi Perdagangan Lintas Batas, Upaya Pemerintah Lindungi UMKM

Mitigasi Perdagangan Lintas Batas, Upaya Pemerintah Lindungi UMKM
Rolasnews.com – Menkop UKM akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan lintas batas (crossborder) yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal.

KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengecek seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.

Sebelumnya, perlindungan pemerintah terhadap UMKM juga telah dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 / PMK / 010/2019, yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.

Read More

Barang impor di atas 3 dollar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.

KemenkopUKM juga meninjau daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Antara lain melalui LLP-KUKM (Smesco Indonesia) bekerja sama dengan APINDO UMKM Akademi dalam bentuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM.

Berbagai program juga diselenggarakan untuk meningkatkan akses pasar UMKM antara lain Program Bangga Buatan Indonesia, pengalokasian 40% belanja barang dan jasa K / L dan pemerintah daerah kepada UMKM, serta pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM.

Niagahoster Dorong UKM Maksimalkan Aset Digital

Upaya meningkatkan akses pasar dalam negeri juga dilakukan melalui program digitalisasi UMKM yang telah meningkatkan jumlah UMKM yang onboard ke digital dari 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama tahun 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.

“Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eko baru tahun 2030,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki dalam rilis resmi Kemenkop UKM.

Komitmen keberpihakan yang sangat kuat terhadap UMKM berdasarkan berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lewat UU tersebut, UMKM memberikan layanan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan. (TON)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *