Rolasnews.com – Pandemi global COVID-19 memicu peningkatan penjualan secara online, tak terkecuali aneka obat yang ditawarkan lewat media daring. Untuk mengantisipasi penjualan obat yang tidak sesuai ketentuan, Badan POM melakukan intensifikasi pengawasan di masa pandemi COVID-19 melalui patroli siber.
Pada periode Januari–Juni 2020 Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) mengajukan takedown/penghapusan 23.828 link penjualan obat, narkotika, psikotropika golongan benzodiazepine dari total 40.496 link penjualan komoditi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Hasil pengawasan daring obat menunjukkan hasil cukup tinggi karena komoditi obat adalah highly regulated, oleh karena itu dibutuhkan pengawasan yang ketat untuk memastikan produk beredar bermutu, berkhasiat dan aman.
Untuk itu, Badan POM terus menggalakkan kegiatan Waspada Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, yang merupakan kelanjutan dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat yang telah dicanangkan oleh Presiden RI pada tahun 2017 lalu.
Aksi nasional tersebut mempunyai 3 program yaitu Pencegahan, Deteksi, dan Respons. Salah satu program pencegahan dengan menyelenggarakan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) melalui seminar online/webinar dengan tema “Generasi Muda, Produktif, Cerdas dan Tolak Penyalahgunaan Obat di Era New Normal”, Selasa, (14/7).
KIE kepada generasi muda untuk waspada penyalahgunaan obat ini diikuti lebih dari 4000 orang generasi milenial dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk generasi muda dari Balai Besar/Balai POM dan Kantor Badan POM di Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan secara online melalui zoom meeting ini diharapkan dapat meningkatkan karakter generasi muda yang tangguh terhadap perubahan yang bergitu cepat dan dapat mengantisipasi dampak negatif. Selain itu diharapkan generasi muda akan menjadi agen perubahan masa depan yang produktif selalu semangat membangun negeri ini dan turut serta bersama pemerintah mencegah penyalahgunaan obat.
“Pengawasan dan pemberantasan penyalahgunaan obat tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Adik-adik generasi muda dapat ikut berkontribusi aktif, salah satunya dengan menolak penyalahgunaan obat. Selain itu, jika mencurigai dan/atau menemukan indikasi penyalahgunaan obat, dapat melaporkan kepada Badan POM,” ajak Penny K. Lukito, Kepala Badan POM RI.
Resep Pangan Aman dari BPOM Selama Pandemi COVID-19
Jadilah konsumen cerdas. Ingat selalu Cek KLIK. Pastikan kemasan dalam kondisi baik. Baca seluruh informasi pada labelnya, termasuk produk obat. Ingat bahwa obat keras hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Pastikan produk memiliki izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.
“Pada masa kewaspadaan pandemi COVID-19, saya ingatkan untuk selalu menerapkan secara disiplin perilaku hidup sehat dengan mengonsumsi obat dan makanan yang aman dan bermutu, berolahraga secara teratur, dan sehatkan bumi kita,” tegas Penny.