Rolasnews.com – Meski alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik terdapat penyesuaian dalam masa pandemi COVID-19, namun penyesuaian DAK Nonfisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020 tidak mengurangi hak guru untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Yang disesuaikan adalah dana cadangannya.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Rika Hijriyanti.
“Atas perubahan DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020, untuk penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan, sebetulnya kami tidak mengurangi hak dari apa yang harus diperoleh guru. Jadi, alokasi TPG, Tamsil dan TKG yang disesuaikan adalah dana cadangannya. Jadi bukan alokasi yang murni untuk gurunya,” jelasnya dalam webinar Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021, Jumat, (29/05).
Rika juga menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Kesetaraan untuk sekolah juga akan tetap diberikan agar proses pembelajaran tetap berjalan.
“Termasuk juga alokasi BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tidak ada penyesuaian jumlah sasaran. Artinya, semua sekolah atau lembaga yang terdaftar sejak awal akan tetap mendapat haknya sesuai dengan unit cost yang ditetapkan dalam juknis (petunjuk teknis). Sehingga kami tidak mengurangi atau mengambil hak guru dan sekolah sehingga proses pembelajaran tetap berjalan,” tegasnya.
Sebagai informasi, untuk tahun 2020, Pemerintah mengalokasikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 50,9 triliun untuk 1.153.717 guru, Tambahan Penghasilan sebesar Rp 454 miliar untuk 182.788 guru, dan Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp 1,9 triliun untuk 37.913 guru.
Kemudian, ada tiga jenis tunjangan guru untuk PNS Daerah, yaitu Tunjangan Profesi Guru untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik mendapat 1 kali gaji pokok PNS, tidak termasuk gaji ke-13. Tambahan Penghasilan untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat Rp 250.000 per bulan. Tunjangan Khusus Guru untuk guru yang mengajar di desa sangat tertinggal mendapat 1 (satu) kali gaji pokok PNS, tidak termasuk bulan ke-13.