Gubernur Jatim Restui PSBB di Malang Raya

Gubernur Jatim Restui PSBB di Malang Raya
(Dalam pertemuan dengan Walikota Malang, Bupati Malang dan Walikota Batu, Sabtu (9/5), Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyetujui penerapan PSBB di Malang Raya. Foto : Ist)
Rolasnews.com – Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya di Kantor Bakorwil Malang yang memaparkan kesiapan tiga Kepala Daerah Malang Raya (Walikota Malang, Bupati Malang dan Walikota Batu), Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengundang ketiga kepala daerah tersebut guna membahas persiapan Malang Raya melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain Gubernur dan Forpimda Jatim, dalam pertemuan Sabtu (9/5) itu juga diundang Pangdiv II Kostrad, Danrem 083/BJ, serta Dandim dan Kapolresta se Malang Raya.

Koordinator Tim Advokasi PSBB dan Survailance COVID-19, Dr. Windu Purnomo, menyatakan 3 daerah telah ada kajiannya. PMK 9/2020 tetap jadi pedoman, dengan memperhatikan atas (parameter) jumlah kasus, jumlah kematian, sebaran kasus, serta penularan lokal maupun wilayah.

Read More

“Perlu saya sampaikan bahwa skoring tidak per daerah, Kota Malang sendiri, Batu sendiri atau pun Kabupaten Malang sendiri. Namun skoring satu kesatuan Malang Raya. Karenanya tim advokasi menghitung kasus untuk Malang Raya. Terpotret total kasus konfirm positif untuk Malang Raya hingga 8 Mei 2020 berjumlah 69, dan terpotret sejak awal kasus covid di Maret hingga Mei, untuk Malang Raya terjadi 4 (empat) kali periodik peningkatan kasus. Sementara untuk kasus kematian positif covid sejumlah 9 kasus atau 13 persen, dan itu lebih tinggi prosentasenya dibanding prosentase nasional,” urai Dr. Windu.

Dari lonjakan kasus, kematian dan sebaran semuanya terkontribusi dari Kabupaten Malang. Namun karena Malang Raya merupakan kesatuan wilayah epidemologi mengingat mobilitas warga 3 (tiga) daerah ini juga tak ada batasan, maka tim menghitung dalam satu kesatuan wilayah. Dan Malang Raya terekomendasikan untuk dilaksanakannya PSBB.

“Ada tiga klaster skoring, apabila pada range  0 – 5 maka rekomendasinya hanya penetapan karantina individu, range skor 6 – 7 maka rekomendasi bisa PSBB dan juga tidak, namun bila sudah masuk skor 8 – 10 maka rekomendasi harus PSBB. Dan Malang Raya skornya mentok, ada pada skoring 10 sehingga ya harus PSBB,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Dari hasil paparan 3 (tiga) Kepala Daerah Malang Raya, tinggal Kabupaten Malang yang diminta Gubernur Khofifah untuk melengkapi berkas.

“Pada dasarnya kita sepakat, mengajukan ini ke Kemenkes. Tinggal menunggu kelengkapan berkas dari Kabupaten (Malang). Detil plan akan disusun, termasuk Pergub. Bila minggu naik, Senin (11/5) dari kementerian harapannya ada respon segera. Setelahnya diikuti dengan fase sosialisasi berlanjut tindakan dan sanksi,” imbuh Khofifah.

Baca Juga : Himbauan dan Teguran Persuasif Bagi Pelanggar PSBB di Tiga Hari Pertama

Pada kesempatan yang sama, Walikota Malang Sutiaji menegaskan kesiapan Kota Malang, termasuk melalui pengembangan physical distancing melalui program RW Tangguh Covid 19 yang didukung Danrem, Dandim serta perguruan tinggi di Kota Malang.

Walikota Malang menyampaikan pentingnya PSBB di Malang Raya.

“Jadi kami melihat persiapan dari ini ada tidak ada PSBB memang kami sudah PSBB. Saya mengajukan tiga dasar yang pertama adalah peningkatan kasus signifikan, kedua penyebaran dan yang ketiga adalah transmisi lokal. Sudah memenuhi semua sehingga kami mengajukan PSBB,” ujarnya.

Sutiaji berharap masa PSBB di Malang Raya cukup 14 hari saja.

“Belajar dari Surabaya raya, Insya Allah nanti akan kami detailkan lagi terkait kedisiplinan dan punishment,” pungkasnya. (ANC)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *