Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Siapkan 4 Jalur PPDB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Siapkan 4 Jalur PPDB
(Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, saat memaparkan jalur PPDB di Kota Malang. Foto : ANC)
Rolasnews.com – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan empat jalur PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi jenjang taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD),  dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun tahun ajaran 2020/2021.

“Mengacu pada Permendikbud RI Nomor 44 tahun 2019, saat ini PPDB bisa dilakukan melalui empat jalur yakni jalur Zonasi sebanyak 50 persen, Afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan jalur prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Malang, Dra. Zubaidah, MM, beberapa hari lalu.

“Kalau dulu hanya ada jalur zonasi dan perpindahan orang tua, tahun ini ada empat jalur,” imbuhnya.

Read More

Dijelaskan Zubaidah, jalur PPDB untuk afirmasi dikhususkan bagi keluarga yang tidak mampu. Kalau tahun 2018 diakomodasi 20 persen, maka tahun 2020 ini 15 persen.

Selanjutnya adalah jalur kepindahan orangtua tetap 5 persen dan jalur zonasi 50 persen.

“Kalau tahun lalu zonasi melalui beberapa kelurahan, tapi kali ini zonasi tingkat kota. Nantinya google map yang akan mencari dari titik koordinat sekolah tersebut dengan tempat tinggal calon peserta didik sesuai Kartu Keluarga,” ucapnya.

Walikota & Kadinas Pendidikan Kota Malang
(Didampingi Kadinas Pendidikan Kota Malang, Walikota Sutiaji berpesan agar kepala sekolah dan guru bertindak jujur dalam memberikan nilai kepada para anak didiknya. Foto : ANC)

Jalur berikutnya adalah jalur prestasi sebanyak 30 persen.

Menurut Zubaidah, jalur prestasi kali ini berbeda dengan jalur prestasi sebelumnya. Jika sebelumnya hanya prestasi akademis dan non akademis yang ditunjukkan dengan perolehan piagam penghargaan, tapi tahun ini ada jalur prestasi melalui rapor.

“Rapor ini maksudnya rapor kelas 4, 5 dan kelas 6 semester 1 itu rata-rata nilainya diatas 85 dengan surat keterangan KI1 dan KI2 (nilai sikap) anak dari anak tersebut minimal baik. Tapi kalau sikapnya di rapor itu nilainya kurang padahal nilai rata-ratanya 90, tetap tidak bisa mengikuti jalur prestasi. Karena kita tekankan nilainya bagus dan sikapnya juga harus bagus,” terangnya.

Sementara itu, disebutkan pendaftaran PPDB jalur Afirmasi, prestasi dan jalur perpindahan orang tua dimulai pada tanggal 11-14 Mei 2020, yang disusul pendaftaran jalur zonasi 2-4 Juni 2020. (ANC)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *