Rolasnews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mengategorikan seseorang yang hanya bekerja satu jam dalam seminggu sebagai penduduk yang bekerja, bukan pengangguran.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” ujarnya.
Metodologi yang Digunakan
Konsep ini bukan ciptaan BPS. BPS mengadopsi standar internasional dari International Labour Organization (ILO) melalui International Conference of Labour Statisticians (ICLS).
Standar “one-hour criterion” ini sudah diterapkan sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dan masih digunakan hingga kini.
Dalam Sakernas, seseorang dianggap bekerja jika dalam seminggu terakhir melakukan kegiatan ekonomi (baik formal maupun informal) minimal satu jam berturut-turut untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan/keuntungan. Termasuk di sini pekerja keluarga tidak dibayar, pekerja lepas, atau siapa pun yang menghasilkan pendapatan meski sangat minim.
Sebaliknya, pengangguran terbuka hanya mencakup mereka yang tidak punya pekerjaan sama sekali. Pengangguran juga dikategorikan kepada mereka sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, atau sudah diterima kerja tapi belum mulai. Bahkan mereka yang merasa mustahil mendapat pekerjaan (putus asa), bisa diklasifikasikan sebagai pengangguran.
Selain itu, BPS juga membagi penduduk bekerja berdasarkan jam kerja:
- Pekerja penuh: ≥ 35 jam/minggu
- Pekerja paruh waktu: 1–34 jam/minggu dan tidak mencari/bersedia kerja tambahan
- Setengah pengangguran: 1–34 jam/minggu tapi masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Dampaknya terhadap Angka Pengangguran
Metodologi ini membuat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi terlihat lebih “baik” daripada kondisi di lapangan.
Data terbaru Sakernas Agustus 2026 mencatat TPT turun menjadi 4,75 persen (7,38 juta orang), lebih rendah dari 4,85 persen pada Agustus 2025. Jumlah pengangguran berkurang sekitar 77.000 orang, sementara penduduk bekerja bertambah 1,44 juta orang menjadi 147,99 juta.
Namun, di balik penurunan itu tersembunyi pergeseran kualitas kerja. Banyak pekerja formal yang terkena PHK beralih ke sektor informal atau mengurangi jam kerja. Selama mereka masih “kerja” minimal sejam seminggu, misalnya jualan online, ojek online, atau membantu usaha keluarg, status mereka tetap bekerja.
Akibatnya, mereka tidak masuk hitungan pengangguran, melainkan masuk kategori pekerja paruh waktu atau setengah pengangguran.
Data Agustus 2026 menunjukkan bahwa setengah pengangguran naik menjadi 12,84 juta orang (8,68 persen), sedangkan prooporsi pekerja informal meningkat menjadi 57,93 persen.
Dengan kata lain, angka pengangguran terbuka bisa turun. Tetapi masalah underemployment dan ketidakpastian kerja justru menguat.
Statistik resmi memang tetap valid secara internasional. Hanya saja, kondisi ini tidak selalu mencerminkan kesejahteraan atau kualitas pekerjaan yang dirasakan masyarakat.
Inilah mengapa banyak pengamat menekankan jangan hanya melihat TPT yang menurun. Perhatikan juga angka setengah pengangguran, proporsi pekerja informal, dan jam kerja. Karena di dunia statistik ketenagakerjaan Indonesia, “bekerja” bisa berarti jauh lebih luas daripada yang dibayangkan banyak orang.







