Heboh Anggota DPR Berharta Miliaran Masuk Desil 4, Kategori Rentan Miskin

Heboh Anggota DPR Berharta Miliaran Masuk Desil 4, Kategori Rentan Miskin
Eva Stevany Rataba. (Nasdem)

Rolasnews.com – Nama anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan publik setelah tercatat masuk desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Desil 4 merupakan kategori rentan miskin yang menjadi salah satu kelompok prioritas penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Informasi tersebut mencuat pada awal September 2026. Eva, yang mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III dan duduk di Komisi X, diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.501.388.564 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 6 Maret 2026. Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas.

Pada laporan sebelumnya (2023), total harta Eva tercatat lebih tinggi, sekitar Rp16 miliar. Penurunan nilai harta tersebut menjadi sorotan tersendiri di tengah polemik status desilnya.

Eva sendiri mengaku heran dan tegas membantah pernah mendaftar maupun menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” ujarnya dalam keterangan kepada media.

Ia langsung mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk mempertanyakan data tersebut dan meminta verifikasi ulang. Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, mengonfirmasi bahwa Eva tidak pernah tercatat sebagai penerima PKH maupun bansos lainnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga memberikan klarifikasi.

“Yang anggota DPR di desil 4 ya, iya benar memang dia ada di desil 4, tetapi dia belum pernah menerima bansos,” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Polemik Desil

Desil merupakan sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 tingkatan. Desil 1 hingga 4 (sangat miskin hingga rentan miskin) menjadi prioritas utama penyaluran bansos seperti PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai. Namun, tercatat di desil 4 tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bansos, karena penetapan penerima melalui proses dan persyaratan tersendiri.

Eva menekankan perbedaan tersebut. Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum data diperiksa secara resmi oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyusun DTSEN bersama Kementerian Sosial.

Kasus ini menambah deretan polemik terkait akurasi data desil yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR lainnya, mendorong evaluasi dan pemutakhiran data agar bantuan sosial tepat sasaran.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *