Total 7 WNI Ditangkap Saudi atas Dugaan Promosi Haji Ilegal, Uang Rp460 Juta Disita

Total 7 WNI Ditangkap Saudi atas Dugaan Promosi Haji Ilegal, Uang Rp460 Juta Disita
Penangkapan tersangka promosi haji ilegal (kiri) dan Jubir Kemenhaj Maria Assegaff mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan penyelenggaraan haji. (X/Kemenhaj)

Rolasnews.com – Aparat keamanan Arab Saudi membongkar praktik haji ilegal di Makkah dengan menangkap tujuh warga negara Indonesia (WNI). Jumlah ini bertambah setelah penangkapan awal tiga orang pada akhir April 2026.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, mengonfirmasi bahwa tim pelindungan KJRI telah mendatangi seluruh tersangka untuk memastikan kondisi mereka dan mengawal proses hukum.

Read More

“Tadi pagi Tim Pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka,” ujar Yusron di Makkah, Kamis (30/4/2026).

Yusron Ambari menegaskan kembali imbauan kepada seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam praktik penjualan atau promosi paket haji ilegal.

“Semua aktivitas komunikasi, termasuk di media sosial, terus dipantau oleh aparat keamanan Arab Saudi,” katanya.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (28/4/2026). Aparat menahan tiga WNI berinisial YJJ, JAR, dan AG di sebuah lokasi di Makkah. Ketiganya diduga mempromosikan paket haji ilegal melalui iklan menyesatkan di media sosial, termasuk menggunakan atribut petugas haji Indonesia.

Selanjutnya, KJRI Jeddah menemukan empat WNI lain yang lebih dulu ditahan atas tuduhan serupa. Mereka adalah S, AS, AB (diduga memiliki uang dengan sumber tidak jelas) dan ZZS (diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif). Ketujuh orang tersebut kini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah.

Baca Juga:

Tiga WNI Ditangkap di Saudi, Pemerintah RI-Perkuat Pencegahan Haji Ilegal

Dari tangan para tersangka, aparat menyita kartu Nusuk palsu (sekitar 30 buah), gelang haji imitasi (sekitar 10 buah) dan uang tunai sekitar 100.000 Riyal Saudi atau setara Rp460 juta.

Berkas perkara sempat dilimpahkan ke kejaksaan (Niyabah Amah), namun dikembalikan ke kepolisian untuk pelengkapan bukti. Proses hukum masih berjalan.

Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi berat bagi pelaku haji ilegal, mulai dari denda puluhan ribu Riyal, penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke kerajaan selama 10 tahun. Langkah tegas ini bertujuan menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan bagi jemaah haji resmi menjelang musim haji 2026.

KJRI Jeddah bersama instansi terkait di Indonesia terus memantau kasus ini sambil memperkuat pencegahan praktik haji non-prosedural.

Masyarakat diimbau hanya menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *