Rolasnews.com – Dalam Rapat Koordinasi Data Pulau yang melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) serta Badan Informasi Geospasial (BIG), Senin (30/8), disepakati jumlah pulau yang ada di Indonesia sampai tahun 2021 adalah 17.000.
Angka 17 ribu didapatkan dari penambahan 229 pulau hasil penelaahan pada 2021. Sebelumnya, tercatat sebanyak 16.771 pulau pada Gazeter Republik Indonesia yang diterbitkan pada 2020.
Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau diikuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro-oseanografi TNI Angkatan Laut, dan Badan Informasi Geospasial. Gazeter Republik Indonesia Tahun 2021 rencananya diterbitkan pada 30 November 2021.
Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG Yosef Dwi Sigit Purnomo menjelaskan, Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau juga menyepakati tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pada 2022.
“Pada 2022, akan ada penelaaahan dengan mengikutsertakan K/L serta pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk penelaahan data selanjutnya,” terangnya dalam rilis resmi BIG.
Data yang akan ditelaah, antara lain objek yang terindikasi bukan pulau, objek pulau yang bergabung karena adanya reklamasi, objek yang belum dilakukan verifikasi unsur rupabumi pada 2021 dari data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah, serta objek hasil pendataan survei toponim yang dilakukan BIG pada 2021 dan 2022.
Selain itu, lanjut Sigit, perlu pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati K/L dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah. Hal tersebut dibutuhkan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pulau.
“Termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter,” tambah Sigit.
Baca Juga :
Laut Indonesia Miliki Potensi Lobster Terbesar di Dunia
Penetapan pulau saat ini, dilakukan berdasarkan empat syarat, yaitu ada area lahan daratan; terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi; dikelilingi oleh air; serta selalu berada di atas pasut tinggi.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, pada pasal 1 ayat (3), juga menyebutkan bahwa pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Sebelum diterbitkan, Gazeter perlu melewati proses pengumuman yang dilakukan pada 24 Agustus-4 Oktober 2021. Setelah itu, akan dilakukan penelaahan ulang terhadap tanggapan pada 5-25 Oktober 2021.8.26
Proses selanjutnya, yaitu pengajuan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nama Rupabumi Baku oleh Kepala BIG pada 26 Oktober-12 November 2021. Terakhir, proses layout.
“Seluruh masyarakat diimbau turut berkontribusi pada tahapan pengumuman supaya data yang dihasilkan akurat. Data selengkapknya dapat diakses melalui aplikasi sinar.big.go.id,” tutup Sigit. (TON)