B.I Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara Atas Penyalahgunaan Narkoba

B.I Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara Atas Penyalahgunaan Narkoba
(B.I a.k.a Kim Han-bin. Credit: Soompi)

Rolasnews.com – Sidang  B.I atau Kim Han-bin eks member iKON baru saja digelar pada 26 dan 27  Agustus di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Ia dituntut atas pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika/Penyalahgunaan Narkoba.

B.I dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat lainnya. Ia kemudian mengumumkan pengunduran diri dari iKON dan menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagramnya.

Read More

Dalam persidangan 26 Agustus, Jaksa Penuntut mengungkapkan bahwa, rapper berusia 24 tahun itu menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016. Dan ia juga membeli LSD sekitar waktu itu.

Jaksa menuntutnya hukiuman tiga tahun penjara  dan denda 1,5 juta won (sekitar US$ 1.300) kepada idol tersebut.

Mengakui semua tuduhan itu, B.I memberikan pernyataan dan berjanji ungtuk tidak mengulangi kesalahannya.

“Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya sedang introspeksi diri,” ujarnya.

Baca Juga :

Kasus Obat Tidur Ilegal, Jaksa Penuntut Tak Akan Lanjutkan Tuntutan Pada BoA dan Staf

Kuasa hukumnya meminta untuk mempertimbangkan keringanan hukuman dan mengatakan bahwa B.I telah berusaha menebus kesalahannya.

“Pada saat kejahatan itu terjadi, B.I baru berumur 19 tahun. Dia melakukan kesalahan karena penasaran. Terlebih, B.I adalah terdakwa pertama yang tidak memiliki catatan pidana atau perdata. Dan ia telah melakukan pengabdian masyarakat dan sumbangan nonprofit secara terus menerus sejak debutnya,” ujar kuasa hukumnya.

Sang ayah yang menghadiri persidangan juga menyampaikan permohonan maafnya kepada publik karena telah gagal mendidik putranya dengan baik.

Sementara itu sidang putusan akan  dijadwalkan pada 10 September nanti. (AZP)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *