Rolasnews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Moderna untuk penanganan COVID-19 di Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala BPOM, Penny K. Lukito, melalui konferensi pers secara virtual Jumat (2/7).
Penny mengatakan Moderna merupakan jenis vaksin pertama mendapatkan EUA dari Badan POM menggunakan mRNA.
“Indikasi penggunaan vaksin Moderna untuk dosis dalam pencegahan penularan COVID-19 diberikan kepada usia 18 tahun ke atas, dengan injeksi intramuskular 0,5 ml dan dua kali penyuntikan dalam rentang waktu satu bulan,” ujarnya.
Hasil kajian yang dilakukan BPOM bersama tim ahli menunjukkan bahwa secara umum keamanan vaksin dapat ditoleransi, baik reaksi lokal maupun sistemik dengan tingkat keparahan Grade 1 dan Grade 2.
Kejadian yang paling sering adalah nyeri di tempat kejadian, kelelahan, nyeri otot, nyeri sendi.
Penny mengatakan kejadian ini umumnya didapatkan setelah penyuntikan kedua.
Baca Juga :
BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca
Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk empat jenis vaksin COVID-19 yaitu Coronavac, Vaksin COVID-19 yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, dan Sinopharm.
BPOM mendukung pemerintah untuk memberikan jaminan, evaluasi, dan memastikam bahwa vaksin yang masuk ke Indonesia dan digunakan masyarakat untuk memenuhi aspek kualitas, mutu, keamanan, dan efikasinya. (TON/*)