Kebijakan PPN untuk Bangun Kesetaraan Perpajakan

Kebijakan PPN untuk Bangun Kesetaraan Perpajakan
(Selain untuk memenuhi rasa keadilan, pajak juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Image Courtesy : Ist)
Rolasnews.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menegaskan pemerintah tidak ada niat untuk mengenakan pajak terhadap sembako. Pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan dalam jangka menengah untuk menjaga kesinambungan fiskal pasca pemulihan ekonomi akibat pandemi.

“Terkait banyaknya diskusi di luar sana mengenai rencana pemerintah memungut PPN sembako atau kebutuhan pokok, itu bukan niatnya. Pemerintah ingin memastikan terdapat kerangka kebijakan yang mendukung kebijakan jangka menengah,” kata Wamenkeu dalam acara “A Virtual Launch of Indonesia Economic Prospects June 2021 Report” yang diselenggarakan World Bank, Kamis (17/6).

Konsep reformasi perpajakan melalui perubahan pengaturan kebijakan PPN bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun kesetaraan dalam prinsip perpajakan.

Read More

Sistem yang berlaku saat ini dipandang kurang memadai untuk memenuhi rasa keadilan karena mengalami distorsi, terlalu banyak pengecualian, dan fasilitas yang tidak efektif, sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.

Baca Juga :

Sembako Murah Tidak Dikenai PPN

“Kesetaraan dalam prinsip perpajakan sangat penting karena di Indonesia sedang memasuki situasi dimana barang tertentu pada dasarnya bisa sangat murah, tetapi barang tertentu juga bisa sangat sangat mahal. Jadi, kami percaya prinsip kesetaraan perpajakan harus menjadi bagian dari prinsip perpajakan,” ujar Wamenkeu.

Penataan ulang kebijakan PPN ini akan dilakukan secara hati-hati dan diharapkan dapat memperbaiki sistem perpajakan Indonesia serta menciptakan keadilan bagi kelompok ekonomi bawah. (TON/*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *