Rolasnews.com – Pemerintah Indonesia belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait izin secara terbatas bagi jamaan di luar negaranya untuk pelaksanaan Ibadah Haji 2021 pada bulan Juli mendatang.
Hal itu dikatakan Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi, dalam siaran pers Kementerian Agama, Senin (24/5).
Khoirizi memastikan Ditjen PHU terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan perkembangan informasi resmi dari Khadimul Haramain.
“Info resmi ini penting sebagai rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan serta persiapan dan mitigasi penyelenggaraan haji tahun ini,” ujarnya.
Khoirizi menambahkan, tengah pekan lalu, Kemenag juga telah berkoordinasi dengan WHO Indonesia dan Kemenkes untuk membahas masalah vaksin Sinovac yang digunakan jemaah Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri RI.
“Para pihak dalam rapat koordinasi tersebut mengkonfirmasi bahwa belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal vaksin, penerbangan, dan lainnya. Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kita akan terus melakukan persiapan dan proses mitigasi, hingga ada kepastian dari Saudi,” tandasnya.
Sebelumnya, Haramain, situs informasi seputar Masjidil Haram yang berafiliasi dengan General Presidency of the Grand Mosque (GPH), menyebutkan Ibadah Haji 2021 dibatasi hanya untuk 60 ribu jamaah saja. 15 ribu jamaah domestik dari Arab Saudi dan 45 ribu jamaah dari luar negeri. (TON/*)