Peniadaan Mudik, Polri Tambah Penyekatan Jadi 381 Titik

Peniadaan Mudik, Polri Tambah Penyekatan Jadi 381 Titik
(Untuk mencegah warga nekat mudik, Polri menambah penyekatan menjadi 381 titik yang terentang dari Palembang hingga Bali. Photo Courtesy : ANTARA)
Rolasnews.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah-langkah komprehensif terkait kebijakan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, Polri telah menambah jumlah titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera.

“Penyekatan di titik yang sudah ditentukan dimana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatera Selatan sampai ke Bali,” kata Komjen Arief Sulistyanto dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang bertajuk “Jaga Keluarga, Tidak Mudik”, Rabu (5/5).

Read More
Link Banner

Ia pun memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

“Untuk mendukung ini, kita Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat komprehensif. Mulai dari langkah yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis,” ujar Komjen Arief Sulistyanto.

Dijelaskannya, langkah preemtif dilakukan untuk merubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik ini. Terlebih mudik sudah menjadi tradisi masyarakat kita sejak dulu.

Namun dengan situasi saat ini, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak mungkin dilakukan. Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual. Inilah yang disampaikan kepada masyarakat oleh seluruh jajaran Polri di kewilayahan.

“Alasan-alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini bukan semata-mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar,” ujarnya.

Terkait Larangan Mudik, Jatim Tetapkan 7 Titik 8 Rayon Jalur Penyekatan

Sedangkan untuk langkah preventif, Polri bersama instansi terkait mensosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Di era kebiasaan baru ini, masyarakat tidak bisa seperti di hari-hari biasa. Penerapan prokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

Terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis.

Menurutnya, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik diantaranya, pra mudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan) dan pascamudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik). (TON/*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *