MUI Terbitkan Fatwa Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac Suci dan Halal

MUI Terbitkan Fatwa Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac Suci dan Halal
(Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin COVID-19 produksi Sinovac. Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Senin (11/1) sore. Photo Courtesy : MUI)
Rolasnews.com –  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (11/1), menerbitkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac dan Biofarma. Fatwa ini mengikat pada tiga vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin COVID-19, dan Vac2Bio.

Poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Pada poin kedua, Fatwa ini juga berbunyi, “Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Read More

Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Senin (11/1) sore.Fatwa MUI tentang Vaksin Sinovac

Presiden Jokowi Tegaskan Vaksin COVID-19 Gratis Bagi Masyarakat

Sebelumnya, pada Jumat (8/1), Komisi Fatwa telah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin ini melalui sidang pleno.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, usai rapat pleno tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1). (TON)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *