Ketinggian Permukaan Tanah di Jawa Timur Terus Alami Perubahan

Ketinggian Permukaan Tanah di Jawa Timur Terus Alami Perubahan
(Dosen UB, Fatwa Ramdani, saat menunjukkan penurunan permukaan tanah di Jatim. Foto : Malang Inspirasi)
Rolasnews.com – Beberapa daerah di Jawa Timur saat ini tengah mengalami perubahan permukaan tanah. Hal tersebut terungkap dari hasil penelitian data satelit oleh Grup Riset Geoinformatika, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (FILKOM UB) yang di ketuai Fatwa Ramdani, D.Sc., S.Si., M.Sc.

Perubahan permukaan tanah di Jatim tersebut menurut Fatwa, ada yang berupa kenaikan atau penurunan permukaan tanah yang disebabkan faktor alami maupun buatan.

“Jika terjadi karena faktor alam maka perubahan yang terjadi dalam skalanya kecil. Sedangkan perubahan karena faktor manusia justru menimbulkan dampak masif atau berskala besar,” ujarnya.

Read More

Faktor manusia diantaranya pembangunan infrastruktur, industrialisasi, pembangunan dan pemakaian air tanah yang terjadi di bagian utara Surabaya dan Gresik. Sementara penurunan permukaan tanah akibat faktor alam karena berada di daerah patahan lempeng bumi terjadi di bagian Malang Selatan.

“Kondisi ini sudah divalidasi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang menduga penurunan muka tanah di wilayah Surabaya akibat dari eksploitasi air tanah. Penurunan permukaan tanah ini bisa berdampak negatif seperti banjir, longsor hingga robohnya infrastruktur,” sebut Fatwa.

Disampaikan Fatwa, sebagaimana dikutip dari Malang Inspirasi, penurunan permukaan tanah tersebut jika terus dibiarkan dapat meluas karena tanah memiliki sifat continue bukan terpisah-pisah. Oleh sebab itu perlu adanya kerjasama yang baik antara peneliti dan pemerintah dalam upaya mencerdaskan masyarakat agar lebih peduli dan mau ikut serta menjaga kondisi lingkungan.

“Peneliti harus lebih banyak menyebarluaskan data dan informasi kepada msyarakat sebagai bentuk pencerdasan kontribusi pengabdian. Sementara itu pemerintah bisa menjalankan fungsi kontroling dan  penegakan hukum yang baik,” ujarnya.

Ditambahkan Fatwa, hukum mengenai perlindungan lingkungan atas dampak pembangunan sebenarnya sudah ada. Namun penegakan dan kontrolingnya yang dirasa masih lemah di Indonesia.

“Di mana pembangunan? Kenapa dibangun? Layak tidak dibangun? Di situ harus jelas, bagaimana dengan kondisi tanah dan airnya. Kemudian jika dirasa perlu, pemerintah bisa memberikan insentif kepada masyarakat atau pengusaha yang telah melakukan konservasi air tanah atau pun berkontribusi pada pelestarian lingkungan,” terangnya..

Masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dengan membuat sumur resapan, melakukan penghijauan di tingkat rumah tangga dan melakukan sistem pemanenan air hujan.

“Kalau ada tanah kosong jangan di bangun tapi lebih baik ditanam pohon untuk menahan tanah dan air. Karena penurunan tanah itu sering kali terjadi akibat air di tanah menghilang dan beban di atas tanah bertambah,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *