Ramadhan tahun ini Pemerintah Kota Malang melalui Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 14 tahun 2021, memberi kelonggaran kepada masyarakat untuk bisa menggelar pasar takjil.
Ramadhan tahun ini Pemerintah Kota Malang melalui Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 14 tahun 2021, memberi kelonggaran kepada masyarakat untuk bisa menggelar pasar takjil.