Rolasnews.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Aturan ini ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 23 Desember 2025.
PERMA ini bertujuan menyatukan pola penanganan perkara pidana pajak di seluruh pengadilan Indonesia. Mencegah perbedaan tafsir antarhakim, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat pelanggaran perpajakan.
Salah satu poin krusial dalam PERMA 3/2025 adalah ketentuan pidana denda yang bersifat mutlak. Berdasarkan Pasal 18, denda pidana pajak wajib dibayar oleh terpidana dan tidak dapat diganti dengan pidana kurungan. Ketentuan ini memperkuat Pasal 44C Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wajib pajak atau terdakwa tetap diperbolehkan melunasi pokok pajak beserta sanksi administratif selama tahap penyidikan hingga sebelum putusan hakim dibacakan. Namun, jika hakim menyatakan terdakwa bersalah, pidana denda tetap dijatuhkan, meskipun pembayaran sebelumnya akan diperhitungkan dalam jumlah denda akhir.
Apabila denda tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan terpidana untuk memenuhi kewajiban tersebut.
PERMA ini juga menegaskan bahwa proses administratif dan pidana tidak bersifat hierarkis. Sehingga keduanya dapat berjalan paralel tanpa harus menunggu penyelesaian administratif terlebih dahulu.
Secara umum, MA menunjukkan kecenderungan mendukung penegakan sanksi pidana pajak yang tegas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan melindungi penerimaan negara. Terkecuali terdapat bukti kuat adanya kekhilafan atau kesalahan prosedur dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
MA kerap memutus kasasi atau peninjauan kembali (PK) dalam sengketa pidana pajak, baik menguatkan maupun membatalkan sanksi berdasarkan bukti yang diajukan.
PERMA 3/2025 menjadi pedoman nasional bagi hakim dalam menangani kasus pidana perpajakan. Hal ini diharapkan menciptakan kepastian hukum dan efektivitas penegakan di sektor ini. (TON)






