Langgar Kontrak Promosi, Mike Tyson Digugat Rp24,5 Miliar

Langgar Kontrak Promosi, Mike Tyson Digugat Rp24,5 Miliar
Pertarungan Mike Tyson vs Jake Paul yang berbuntut gugatan untuk Iron Man. (Netflix)

Rolasnews.com – Mike Tyson digugat lebih dari $1,5 juta (sekitar Rp24,5 miliar) oleh perusahaan asal Siprus, Medier. Perusahaan ini mengklaim Mike Tyson melanggar kontrak promosi demi untuk bertarung melawan Jake Paul.

Medier, yang bekerja sama dengan perusahaan taruhan Rabona, mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi London terhadap Tyson dan perusahaannya, Tyrannic.

Read More

Gugatan ini menyebutkan bahwa Tyson mengakhiri kontrak sepihak pada Maret. Alasannya, Medier justru yang melanggar perjanjian yang telah ditandatangani pada Januari tahun ini.

Namun, gugatan itu menyatakan alasan sesungguhnya Tyson mengakhiri kontrak adalah karena petinju berjuluk ‘Iron Man’ itu telah setuju untuk bertarung melawan Jake Paul, yang disponsori Netflix.

Medier menuntut pengembalian lebih dari $800.000 (sekitar Rp12,9 miliar) yang telah dibayar kepada Tyson, yang disebutkan sebagai pembayaran untuk layanan yang tidak pernah diberikan.

Selain itu, Medier juga menuntut ganti rugi sebesar $729.000 (sekitar Rp11,7 miliar) untuk biaya produksi dan promosi yang terbuang.

Pihak pengacara Tyson berargumen bahwa Medier yang telah melanggar kontrak karena gagal memperoleh persetujuan Tyson untuk materi promosi.

Tyson, yang kini berusia 58 tahun, mendapatkan sekitar $20 juta (sekitar Rp320 miliar) dari pertarungan melawan Jake Paul (27) pada 16 November 2024 di stadion Dallas Cowboys, Texas.

Pertarungan yang disaksikan lebih dari 70.000 penonton itu dimenangkan oleh Paul melalui keputusan bulat setelah delapan ronde. Pertarungan tersebut disiarkan melalui streaming di Netflix. (TON)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *